NRFPB SATU KEPUTUSAN POLITIK & HUKUM
Negara Federal Republik Papua Barat adalah satu KEPUTUSAN POLITIK dan HUKUM berdasarkan KONGRES RAKYAT PAPUA BARAT, 16-19 OKTOBER 2011.
Negara Federal Republik Papua Barat lahir untuk memposisikan STATUS HUKUM dan POLITIK kepada Perserikatan-Bangsa-Bangsa bahwa tanah Papua, tanah Melanesia adalah NAMA SEBUAH NEGARA di abad modern ini dengan menganut political system dalam satu system Federal memperhatikan Social Kultur Budaya orang Papua Barat Melanesia dan BUKAN sebuah Propinsi seperti yang diklaim oleh Indonesia dan orang-orangnya.
Menggunakan nama Negara untuk menjawab PEPERA yang cacat hukum di tahun 1969. Menggunakan nama Negara menjawab Perjanjian Canberra February 1947 bahwa tanah Melanesia Papua Barat dipersiapkan untuk merdeka dalam jenjang waktu tertentu untuk memiliki sebuah pemerintahan merdeka sendiri, terpisah dari negara Indonesia. Sehingga negara Indonesia hanyalah dipercayakan sebagai MANDATARIS PBB untuk satu proses dimaksud selama 25 tahun (Perjanjian Roma, September 30, 1962).
Realitasnya terbalik, Indonesia adalah negara Kolonialisme dengan political system GENOCIDE, DISKRIMINATION, RASISME yang terjadi selama ini dan political penjajahan itu terus terjadi dan dirasakan di semua sektor kehidupan rakyat Papua Barat.
Memperhatikan Political Status Papua Barat yang masih terus kita perjuangkan hingga hari ini maka menimbulkan pertanyaan dalam satu argumen hukum dengan memperhatikan Tahun Milenium PBB itu sendiri pada abad ini.
50 tahun kita berjuang, silahkan kita memilih ingin menggunakan nama sebuah NEGARA yang ada didepan mata kita semua melalui satu KEPUTUSAN KONGRES (satu perspektif internasional) diera modern ini, atau nama PROPINSI atau masih ingin pakai nama organisasi biasa sehingga kita sendirilah orang Papua yang masih memberikan signal kepada pemerintah Jakarta bahwa orang PAPUA BARAT belum siap merdeka; Dengan demikian pemerintah Jakarta menggunakan kalimat pembangunan dan dipakai orang Jakarta sebagai alasan bahwa tanah Papua - tanah Melanesia adalah masalah domestiknya Indonesia.
AKHIRNYA, Bagaimana sikap politik dan hukum saudara/i dan saya ? Ingin bikin organisasi biasa ataukah memposisikan nama sebuah negara untuk menjadi alasan status hukum tanah Melanesia Papua Barat untuk diperdebatkan kedalam UN SYSTEM/PBB.
Negara Federal Republik Papua Barat lahir untuk memposisikan STATUS HUKUM dan POLITIK kepada Perserikatan-Bangsa-Bangsa bahwa tanah Papua, tanah Melanesia adalah NAMA SEBUAH NEGARA di abad modern ini dengan menganut political system dalam satu system Federal memperhatikan Social Kultur Budaya orang Papua Barat Melanesia dan BUKAN sebuah Propinsi seperti yang diklaim oleh Indonesia dan orang-orangnya.
Menggunakan nama Negara untuk menjawab PEPERA yang cacat hukum di tahun 1969. Menggunakan nama Negara menjawab Perjanjian Canberra February 1947 bahwa tanah Melanesia Papua Barat dipersiapkan untuk merdeka dalam jenjang waktu tertentu untuk memiliki sebuah pemerintahan merdeka sendiri, terpisah dari negara Indonesia. Sehingga negara Indonesia hanyalah dipercayakan sebagai MANDATARIS PBB untuk satu proses dimaksud selama 25 tahun (Perjanjian Roma, September 30, 1962).
Realitasnya terbalik, Indonesia adalah negara Kolonialisme dengan political system GENOCIDE, DISKRIMINATION, RASISME yang terjadi selama ini dan political penjajahan itu terus terjadi dan dirasakan di semua sektor kehidupan rakyat Papua Barat.
Memperhatikan Political Status Papua Barat yang masih terus kita perjuangkan hingga hari ini maka menimbulkan pertanyaan dalam satu argumen hukum dengan memperhatikan Tahun Milenium PBB itu sendiri pada abad ini.
SIKAP POLITIK ORANG PAPUA ORANG MELANESIA

AKHIRNYA, Bagaimana sikap politik dan hukum saudara/i dan saya ? Ingin bikin organisasi biasa ataukah memposisikan nama sebuah negara untuk menjadi alasan status hukum tanah Melanesia Papua Barat untuk diperdebatkan kedalam UN SYSTEM/PBB.