Aparat indonesia datangi kediaman Presiden Papua saat HUT Pemulihan Kemerdekaan Negara Papua ke-6
![]() |
Polisi Nasional Papua dan Polisi indonesia saat adu argumen - Sabron 19/10/17 |
Setiap tahun pada tanggal 19 Oktober sealu diperingati oleh rakyat bangsa Papua. Peringatan ini berkaitan dengan sejarah Bangsa Papua jauh sebelum dicaplok dan diduduki oleh indonesia. Pada tanggal 19 Oktober 1961 peristiwa bersejarah bagi bangsa Papua yakni Manifesto Kemerdekaan Bangsa Papua pada Kongres Rakyat Papua I.
Baca : Presiden: Papua Dianeksasi, Bukan Diintegrasi
Pada tahun 2011 bulan oktober tanggal 19, Deklarasi Pemulihan Kemerdekaan berlangsung di ibukota Port Numbay, usai kongres berlangsung, sejam kemudian aparat gabungan indonesia membubarkan para peserta kongres, presiden dan perdana menteri serta perwakilan rakyat papua peserta kongres diamankan. dalam peristiwa ini 3 orang meninggal dan puluhan luka-luka.
Pada 19 oktober 2017, rencananya akan digelar ibadah syukuran, aparat keamanan indonesia sempat datangi kediaman presiden. Selain itu aparat juga masuk area kantor Sekretariat Negara Papua. Presiden Papua sempat meminta aparat indonesia silahkan lanjutkan tugas kalian dan saya juga melanjutkan tugas saya. Sembari meminta aparat indonesia untuk tinggalkan halaman kediamaan beliau.
Baca: Saat Peluncuran KTP Negara Papua aparat indonesia dtangi lokasi
Silahkan simak direkaman dibawah ini:
Adu Argumen Polisi indonesia dan Polisi Papua Nasional Papua Rekaman Video Polisi Papua ( PNP-NFRPB ) adu argumen dengan Polisi Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada kesempatan acara HUT ke 6, Deklarasi Pemulihan Kemerdekaan Bangsa Papua tanggal 19 Oktober 2017.
Sekitar jam 9.30 Waktu Papua, Polisi Indonesia dari Polsek Sentani Barat sudah palang jalan masuk kampung Sabron Yaru. Setiap masyarakat yang datang hendak mengikuti ibadah Perayaan HUT ke 6 Deklarasi Pemulihan Kemerdekaan Bangsa Papua di kantor sementara Sekertariat Negara Federal Republik Papua Barat dicegat kemudian dipaksa pulang. Menurut Kapolsek Snetani Barat bahwa ia melaksanakan Perintah Kapolres Jayapura.
Baca: Tanpa kawalan Aparat HUT NFRPB Berlangsung Khidmat
Hal ini kemudian mendapat tanggapan dari Polisi Nasional Papua sebagai tindakan yang melanggar Undang - Undang HAK ASASI MANUSIA dan kebebasan untuk beribadah kepada TUHAN Allah semesta alam sebagaimana yang diakui oleh Indonesia dalam sila pertama Pancasila mereka. Selanjutnya silahkan ikuti rekaman video adu argumentasi Polisi Papua dan Polisi Indonesia ! (sumber : Dok Sekneg FRPB