Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seruan Aksi; Sikapi 56 Tahun Perjanjian New York

penandatanganan New York Agreement 15 Agustus 1962
Seruan Aksi !!!!!

New York Agreement, Jalan Aneksasi Ilegal Indonesia Atas West Papua

Pada tanggal 15 Agustus 1962 Belanda dan Indonesia menandatangani Perjanjian di Gedung Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, mengenai Proses Peralihan Administrasi Pemerintahan Papua Barat dan Pengaturan mengenai Proses Referendum tahun 1969. Dalam Perjanjian tersebut, di mana dalam pasal 18 menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan melaksanakan PEPERA dengan bantuan dan partisipasi dari utusan PBB dan Stafnya untuk memberikan kepada rakyat yang ada di Papua Barat kesempatan menjalankan penentuan pendapat secara bebas.

Namun pada kenyataannya, pasal 18 dari Perjanjian tersebut telah dilanggar. Kesimpulan dari perjanjian New York ini adalah bahwa :

(1). Terdapat persengkokolan Internasional untuk menghilangkan hak kebangsaan rakyat Papua Barat,

(2). Penyerahan Papua dari Belanda ke PBB pada 1 Oktober 1962 melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) hingga 1 Mei 1963. Setelah tanggal tersebut, bendera Belanda diturunkan dan diganti bendera Merah Putih dan bendera PBB. Penyerahan tersebut hanyalah penyerahan administrasi pemerintahan, bukan penyerahan kedaulatan.

(3). Maka dari penyerahan tersebut tentunya berkonsekuensi pada penyerahan berikutnya yaitu dari PBB ke Indonesia adalah penyerahan administrasi, bukan penyerahan kedaulatan.

(4). Kedaulatan bangsa Papua telah dirampas secara paksa oleh Indonesia melalui DMP (Dewan Musyawarah Pelaksanaan) Penentuan Pendapat Rakyat sehingga perjanjian New York dilanggar juga resolusi-resolusi sebelumnya cacat hukum dan tidak dapat dijadikan pegangan sebagai dasar hukum untuk integrasi Papua dan Indonesia, sebab tidak terdapat satu orang Papua pun yang dilibatkan dalam perundingan-perundingan dan perjanjian-perjanjian yang diselenggarakan untuk menentukan status politik dan nasib wilayah Papua.

Sejak 15 Agustus 1962 hingga 15 Agustus 2017, tepat sudah 56 Tahun Perjanjian New York, yang pada kenyataannya beberapa pasal di dalamnya telah dilanggar oleh Indonesia, hal ini tak bisa dibiarkan karena telah menjerumuskan Bangsa Papua ke dalam peralihan dari Negara Kolonial yang satu ke Negara colonial yang lainnya; Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua [FRI-WP] bersama Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] menyerukan kepada seluruh elemen rakyat bangsa Papua yang berdomisili di D. I. Yogyakarta, untuk berpartisipasi dan terlibat dalam Aksi long march yang akan diadakan Pada :

Hari/Tanggal : Rabu, 15 Agustus 2017
Waktu : Pukul 09.00 Waktu Jogja
Titik Kumpul : Gerbang Masuk Parkiran Malioboro (Abubakar Ali)
Rute Aksi : Abubakar Ali - 0 km.

Demikian seruan demostrasi sebagai bentuk perlawanan rakyat dan mahasiswa terhadap Penjajah: Imperialisme, tuannya Kolonialisme Indonesia serta Militerisme. Salam Pembebasan. Salam Demokrasi. Salam Perjuangan tanpa batas.

Front Rakyat Indonesia untuk West Papua [FRI WP] bersama Aliansi Mahasiswa Papua [AMP]

Sumber:Mempelajari Papua