Sejarah Baru, Orang Papua dituduh Pedagang Manusia di NTT
Penangkapan, Penahanan dan pembunuhan terhadap Orang Papua atas nama Stigma; makar, separatis dan KKB dalam sejarah Orang Papua sudah, telah dan sedang terjadi. Namun baru kali ini dalam sejarah, Orang Papua ditangkap, ditahan dan dituduh sebagai PEDAGANG MANUSIA di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saudara kami, Yosep Paragaye ditangkap pada 13 Oktober 2016 beserta 13 orang lainnya oleh gabungan TNI/POLRI. Saudara Yosep Paragaye ditahan dengan tuduhan melakukan praktek Human Trafficking atau Perdagangan Orang. Saudara Yosep dari Merauke, pada 26 Oktober 2016, pergi ke NTT dengan tujuan hendak menyekolahkan anaknya.
Saat hendak kembali ke Papua, ada 13 orang menawarkan diri untuk datang ke Papua dengan tujuan mencari pekerjaan atau kehidupan yang layak di tanah Papua. Saudara Yosep tidak mengajak atau merekrut mereka dengan cara memaksa atau membujuk, malahan ke 13 orang itu yang menawarkan diri kepadanya.
Atas tuduhan melakukan praktek perdagangan manusia, saudara Yosep Paragaye ditahan selama 130 hari terhitung sejak 13 Oktober 2016 sampai 10 Februari 2017 sebagai tahanan Polres Timur Tengah Utara. Ia baru dilimpahkan kepada kejaksaan sejak 10 Februari 2017, dan kini menjadi tahanan kejaksaan Tinggi Kefamenanu kab. TTU selama 45 hari. Sebagaimana lazimnya, masa penahanan kurang lebih Selama 21 hari. Namun dalam kasus ini, saudara Yosep Paragaye ditahan lebih dari 21 hari, bahkan berbulan-bulan (sudah 170 hari, terhitung 13 Oktober 2016 � 28 Maret 2017).
Menyikapi penangkapan, penuduhan dan penahanan Yosep Parayage yang ditahan di LP Kefamenanu, kab. Timur Tengah Utara, Prov. Nusa Tenggara Timur maka kami mendesak: GUBERNUR PROVINSI PAPUA, SEKDA PROVINSI PAPUA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI PAPUA, MAJELIS RAKYAT PAPUA, POLDA PAPUA, PANGDAM XVII PROVINSI PAPUA, PARA USKUP DI TANAH PAPUA DAN SELURUH PIMPINAN GEREJA DI TANAH PAPUA, agar segera:
1. Mengambil tindakan guna membebaskan Yosep Paragaye yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam waktu dekat ini (28 Maret � 03 April 2017)
Kami juga secara tegas menyampaikan kepada pihak perusahaan PT. Donghin Prabawa, Korindo Group agar:
1. Mengambil tindakan guna pembebasan saudara Yosep Paragaye 2. Tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alasan untuk mencopot atau melakukan PHK terhadap saudara Yosep
Demikian Press Realese ini kami buat untuk diketahui bersama, sekian dan terima kasih atas perhatiannya.
Port Numbay, 28 Maret 2017 Wakil Ketua Umum SHDRP Pusat
Alius Asso 085244015917
Saudara kami, Yosep Paragaye ditangkap pada 13 Oktober 2016 beserta 13 orang lainnya oleh gabungan TNI/POLRI. Saudara Yosep Paragaye ditahan dengan tuduhan melakukan praktek Human Trafficking atau Perdagangan Orang. Saudara Yosep dari Merauke, pada 26 Oktober 2016, pergi ke NTT dengan tujuan hendak menyekolahkan anaknya.
Saat hendak kembali ke Papua, ada 13 orang menawarkan diri untuk datang ke Papua dengan tujuan mencari pekerjaan atau kehidupan yang layak di tanah Papua. Saudara Yosep tidak mengajak atau merekrut mereka dengan cara memaksa atau membujuk, malahan ke 13 orang itu yang menawarkan diri kepadanya.
Atas tuduhan melakukan praktek perdagangan manusia, saudara Yosep Paragaye ditahan selama 130 hari terhitung sejak 13 Oktober 2016 sampai 10 Februari 2017 sebagai tahanan Polres Timur Tengah Utara. Ia baru dilimpahkan kepada kejaksaan sejak 10 Februari 2017, dan kini menjadi tahanan kejaksaan Tinggi Kefamenanu kab. TTU selama 45 hari. Sebagaimana lazimnya, masa penahanan kurang lebih Selama 21 hari. Namun dalam kasus ini, saudara Yosep Paragaye ditahan lebih dari 21 hari, bahkan berbulan-bulan (sudah 170 hari, terhitung 13 Oktober 2016 � 28 Maret 2017).
Menyikapi penangkapan, penuduhan dan penahanan Yosep Parayage yang ditahan di LP Kefamenanu, kab. Timur Tengah Utara, Prov. Nusa Tenggara Timur maka kami mendesak: GUBERNUR PROVINSI PAPUA, SEKDA PROVINSI PAPUA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI PAPUA, MAJELIS RAKYAT PAPUA, POLDA PAPUA, PANGDAM XVII PROVINSI PAPUA, PARA USKUP DI TANAH PAPUA DAN SELURUH PIMPINAN GEREJA DI TANAH PAPUA, agar segera:
1. Mengambil tindakan guna membebaskan Yosep Paragaye yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam waktu dekat ini (28 Maret � 03 April 2017)
2. Apabila tidak mengindahkan pernyataan ini, kami akan mendatangi pihak-pihak terkait di atas untuk menuntut pembebasan bagi saudara Yosep Paragaye.
Kami juga secara tegas menyampaikan kepada pihak perusahaan PT. Donghin Prabawa, Korindo Group agar:
1. Mengambil tindakan guna pembebasan saudara Yosep Paragaye 2. Tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alasan untuk mencopot atau melakukan PHK terhadap saudara Yosep
Demikian Press Realese ini kami buat untuk diketahui bersama, sekian dan terima kasih atas perhatiannya.
Port Numbay, 28 Maret 2017 Wakil Ketua Umum SHDRP Pusat
Alius Asso 085244015917