POLDA SULUT Segera Bebaskan 4 Aktivis Papua yang Ditahan
![]() |
4 Aktivis Papua yang ditahan kepolisian Manado |

Menurut LBH manado, sesungguhnya tidak ada unsur pasal makar. maka LBH manado atas nama Mahasiswa Papua Akan mendaftarakan Pra peradilan terhadap kepolisian atas penahanan 4 aktvis tersebut setelah tahun baru.
Mereka yang masih ditahan polres Manado dengan status tersangka pasal makar 106 adalah masing-masing :
1. Hizkia Meage Ketua KNPB Konsulat Indonesia. Sabang - Amboina
2. Eman Ukago Ketua KNPB Gorontalo
3. Panus Hesegem Aktivis KNPB Konsulat Indonesia
4. Wiliam Wim Aktivis KNPB Konsulat Indonesia.
Menurut LBH pasal makar tidak benar karena sebelum kegiatan demo berlangsung mereka sudang dikepung dan tangkap mereka dalam rumah, jadi tidak ada unsur makar karena kegitan demo tidak berjalan, tidak mengganggu ketertiban umum tegasnya.
Sumber: Knpb Konsulat