Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ancam Demokrasi, Pasal Makar Digugat Warga Papua ke MK


 
Dinilai Mengancam Demokrasi, Pasal Makar Digugat Warga Papua ke MK

Jakarta - Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan dirinya sebagai Tim Advokasi untuk Kebebasan Warga Negara mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan permohonan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap pasal makar di KUHP.

"Kami ingin memohonkan pengajuan judicial review, dalam hal ini adalah KUHP terkait pasal-pasal makar," ujar perwakilan dari Aliansi Demokrasi untuk Papua, Iwan Kurniawan Niode, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

Iwan mengaku dirinya mewakili kawan-kawan aktivis Papua dan Jakarta dalam pengajuan permohonan judicial review itu. Menurutnya, penerapan 5 pasal KUHP terkait makar tersebut cenderung disalahgunakan.

"Ada dari LBH Papua, Aliansi Demokrasi untuk Papua, ada dari LBH Jakarta dan beberapa aliansi lain. Ini terkait dengan adanya penerapan pasal 104, 106, 107, 108, dan 110 KUHP yang disalahgunakan menjadi pasal karet," imbuh Iwan.

Dia mengatakan, selama ini banyak aktivis prodemokrasi di Papua yang bergerak memperjuangkan hak-hak demokrasinya tetapi ditangkap dan diadili berdasarkan pasal-pasal tersebut.

"Kami menganggap bahwa pasal-pasal ini justru malah membungkam suara-suara kritis di Papua, membungkam suara orang-orang yang berjuang untuk menegakkan demokrasi di tanah Papua. Makanya kami mencoba untuk mengajukan judicial review ini," kata Iwan.

Dia berharap, dengan adanya pengajuan permohonan judicial review tersebut mampu menjadi rekomendasi bagi pengesahan RUU KUHP. Jika permohonan tersebut dikabulkan oleh MK, pihaknya ingin adanya perubahan di dalam KUHP terkait pasal-pasal makar.

"Ya memang benar bahwa masih ada pembahasan terhadap RUU KUHP. Oleh karena itu, terkait dengan KUHP baru nanti, dengan pengajuan uji materiil ini, kami berharap bahwa putusan MK juga menjadi masukan bagi DPR di dalam merancang KUHP yang baru terutama terkait pasal-pasal tentang makar," ucapnya.

Dalam pengajuan permohonan itu, pihaknya mewakili 6 pemohon. Antara lain adalah Hans Wilson Wader (warga Manokwari, Papua Barat), Meki Elosak (warga Distrik Asalogaima, Kabupaten Jayawijaya), Jimmy Sembay (warga Distrik Kosiwo, Kabupaten Yapen), Pastor John Jonga, Pr., Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua yang dalam hal ini diwakili oleh Pendeta Dr. Benny Giay, dan Yayasan Satu Keadilan yang merupakan badan hukum berbentuk yayasan yang berkedudukan di Bogor. (asp/asp)

Sumber: News.detik.com