Sebaiknya MRP Fokus Proteksi Hak Dasar OAP
Dikatakan, keputusan itu perlu dipertimbangkan kembali, lantaran tak memiliki alasan hukum yang kuat. Sebab, di dalam Undang - Undang Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001, maupun dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tidak mengatur tentang persyaratan orang asli Papua untuk calon bupati/wakil bupati maupun walikota/wakil walikota.
�Syarat orang asli Papua dalam Pilkada berdasarkan amanat UU 21 Tahun 2001, hanya berlaku bagi calon gubernur dan wakil gubernur, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU Otsus. Lebih baik MRP fokus pada tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU Otsus, mengingat masih banyak hak- hak dasar masyarakat Papua yang perlu diproteksi,� kata Yanni, Senin (22/6/2015).
Dikatakan, keinginan MRP ini sebenarnya bukan wacana baru, pada tahun 2009 lalu, MRP pernah mengeluarkan keputusan yang sama dan populer dengan SK 14 Tahun 2009. Namun pada akhirnya SK 14 tersebut tidak bisa diberlakukan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
�Dengan pengalaman ini, mestinya MRP dapat menahan diri untuk tidak terjebak pada kebijakan yang melanggar hukum. MRP ini adalah lembaga kultural yanv hanya ada di papua, sehingga eksistensi dan kemurniannya harus dijaga. Kan sangat disayangkan kalau keputusan MRP tidak dapat diberlakukankarena dinilai melanggar norma hukum yang ada.
Ini dapat menjatuhkan kewibawaan dan integritas MRP sendiri,� ucapnya. Selain itu lanjut Yanni yang juga sebagai Ketu DPD Gerindra provinsi Papua ini, bahwa keinginan MRP ini dapat menimbulkan kegaduhan politik di masyarakat yang bisa menghambat Pilkada serentak yang semakin dekat.
�Jika MRP berserikeras mengeluarkan keputusan tersebut, bisa dianggap sebagai tindakan melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang. Saya yakin sekalipun MRP mengeluarkan keputusan yang sama seperti SK 14 tahun 1999 dulu, KPUD tidak akan terpengaruh, karena KPUD bekerja secara profesional dan berdasarkan asas legalitas yang diatur oleh undang- undang,� tukasnya (Loy/don/l03)
Sumber : BintangPapua