Lagi, 3 Oknum TNI Dipecat, Terbukti Jual 500 Butir Amunisi
JAYAPURA�Setelah dua oknum TNI anggota Ajendam XVII/Cenderawasih Papua Serma Supriadi dan Serka Ikrom dipecat dari dinas militer. Kini giliran tiga oknum TNI lainnya juga mengalami nasib yang sama dipecat. Pemecatan tiga oknum anggota TNI ini terungkap dalam sidang putusan kasus penjualan 500 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm kepada pihak Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang berlangsung, Kamis (18/6), kemarin.
Ketiganya masing-masing, Pratu Rahmat Agung, Pratu Supratman dan Sertu Nurul Huda Septari.
Sidang putusan tersebut dipimpin Hakim Ketua Kol Sus Priyo Mustiko, SH didampingi Hakim Anggota Letkol Laut (Kh) Asep Ridwan Hasim, SH, MSi, MH dan Mayor Chk. Iskandar, SH. di Ruang Sidang Dilmil�III Jayapura, Kamis (18/6).
Amunisi sebanyak ini direncanakan akan didistribusikan ke OPM pimpinan Purom Okinam Wenda yang beroperasi di Kabupaten Lanny Jaya, setelah tiga anggota OPM ditangkap Timsus Polda Papua masing-masing Royes Wenda (28), Albert Jikwa (30), dan Fredi Kogoya (20)di Papua Trade Center (PTC), Kota Jayapura, Rabu (28/1) silam.
Priyo Mustiko menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama tanpa hak menyerahkan, menguasai, membawa amunisi, sebagaimana UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Priyo Mustiko, Pratu Rahmat Agung tuntutan Oditur Militer pidana pokok 5 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Putusan Majelis Hakim menjatuhkan pidana pokok 8 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Sedangkan barang bukti yang disita masing-masing 40 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan jumlah Rp 1.950.000, 1 unit HP Nokia warna hitam.
Pratu Supratman tuntutan Oditur Militer pidana pokok 5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, putusan Majelis Hakim pidana pokok 8 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Barang bukti yang disita 40 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, uang tunai Rp 3.150.000 masing-masing pecahan Rp 50.000 sebanyak 63 lembar dan 1 unit HP Samsung warna hitam.
Sertu Nurul Huda Septari tuntutan Oditor Militer pidana pokok 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Putusan Majelis Hakim pidana pokok 3 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Barang bukti yang disita 40 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, uang tunai Rp 1 Juta masing-masing 10 lembar pecahan Rp 100.000 dan 1 unit HP Samsung warna silver.
Priyo Mustiko menambahkan, para terdakwa mempunyai hak untuk upaya hukum banding selama tujuh hari kedepan terhutung mulai Jumat (19/6). (Mdc/don/l03)
Sumber : bintangPapua