Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lagi, 3 Oknum TNI Dipecat, Terbukti Jual 500 Butir Amunisi

Terdakwa  Sertu Nurul Huda Septariketika sidang kasus penjualan amunisi di Ruang Sidang Dilmil�III Jayapura, Kamis (18/6).Terbukti Jual 500 Butir Amunisi ke OPM

JAYAPURA�Setelah dua oknum  TNI anggota  Ajendam XVII/Cenderawasih Papua Serma Supriadi dan  Serka Ikrom  dipecat dari dinas militer.  Kini  giliran  tiga oknum TNI  lainnya juga mengalami nasib yang sama dipecat. Pemecatan tiga oknum anggota TNI ini terungkap  dalam sidang putusan kasus penjualan 500  butir amunisi tajam  kaliber 5,56 mm kepada pihak Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang berlangsung, Kamis (18/6), kemarin.

Ketiganya masing-masing, Pratu Rahmat Agung, Pratu Supratman dan  Sertu Nurul Huda Septari.
Sidang putusan tersebut  dipimpin Hakim Ketua Kol Sus  Priyo Mustiko, SH didampingi Hakim Anggota Letkol Laut  (Kh) Asep Ridwan Hasim, SH, MSi, MH dan  Mayor Chk. Iskandar, SH. di Ruang Sidang Dilmil�III Jayapura, Kamis (18/6).

Amunisi sebanyak ini direncanakan      akan didistribusikan ke OPM  pimpinan Purom Okinam Wenda yang beroperasi di Kabupaten Lanny Jaya, setelah tiga anggota OPM ditangkap Timsus Polda Papua masing-masing Royes Wenda (28), Albert Jikwa (30), dan Fredi Kogoya (20)di Papua Trade Center (PTC), Kota Jayapura, Rabu (28/1) silam.

Priyo Mustiko menyatakan, para  terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama tanpa hak menyerahkan, menguasai,   membawa amunisi, sebagaimana   UU Darurat  RI  No. 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Priyo Mustiko, Pratu Rahmat Agung tuntutan Oditur Militer pidana pokok  5  tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari  dinas militer. Putusan Majelis Hakim  menjatuhkan pidana pokok 8 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.  Sedangkan barang bukti   yang disita masing-masing 40 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm,  uang tunai  pecahan Rp 100.000  dan Rp 50.000  dengan  jumlah Rp 1.950.000,  1 unit HP Nokia warna  hitam.

Pratu Supratman tuntutan Oditur Militer  pidana pokok 5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, putusan Majelis Hakim pidana pokok 8 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat  dari dinas militer. Barang bukti   yang disita   40 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm,  uang  tunai  Rp 3.150.000 masing-masing pecahan Rp 50.000 sebanyak   63  lembar dan   1 unit HP Samsung warna hitam.

Sertu Nurul Huda Septari  tuntutan Oditor Militer pidana pokok  3 tahun penjara  dan dipecat dari dinas militer. Putusan Majelis Hakim  pidana pokok 3 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.    Barang bukti   yang disita   40 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, uang tunai Rp 1 Juta masing-masing 10 lembar pecahan Rp 100.000 dan 1 unit HP Samsung warna silver.

Priyo Mustiko menambahkan,  para  terdakwa mempunyai  hak  untuk upaya hukum  banding selama  tujuh hari kedepan terhutung mulai Jumat (19/6). (Mdc/don/l03)

Sumber : bintangPapua