Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ORANG KOROWAI DI RUNDUNG PENYAKIT DI TENGAH KEPUNGAN INVESTOR


ORANG KOROWAI DI RUNDUNG PENYAKIT DI TENGAH KEPUNGAN INVESTOR

“Pemerintah Indonesia Abaikan Kesehatan Dan Berikan Ruang Kepada Pemilik Modal”


Penetapan kawasan lindung nasional dan internasional atas wilayah adat korowai 
adalah suatu keharusan demi eksistensi masyarakat adat korowai dan sistim adatnya
di muka bumi ini


PENDAHULUAN

Di dunia ini tidak ada manusia yang memenuhi kebutuhan papannya (rumah) di atas pohon, namun orang korowai memberikan cerita yang berbeda kepada dunia karena memenuhi kebutuhan papannya (rumah) diatas pohon yang ditinggali oleh sekeluarga. Perbedaan ini, menjadi salah satu hal yang wajib dilindungi eksistensinya dalam rangka memelihara keberagaman manusia di muka bumi ini.
Melalui isu pemanasan global yang telah menetapkan pulau papua dan jutaan pohonnya  sebagai pemberi oksigen (CO2) bagi bumi tentunya menjadi harapan baru bagi perlindungan eksistensi masyarakan adat korowai yang secara tradisional telah memilih pemenuhan kebutuhan papan (rumah) diatas pohon. Sekalipun demikian, sayangnya agenda internasional itu, tidak berkesesuaian dengan agenda ekonomi politik pemerintah indonesia sehingga berdampak buruk bagi eksistensi masyarakat adat korowai papua.

Untuk diketahui bahwa masyarakat korowai adalah pemilik sah wilayah adat korowai yang diperoleh secara turun temurun. Kepemilikan itu, secara struktural dan sistemik dihancurkan dengan terbentuknya struktur pemerintahan dengan batas wilayah atministrasinya sendiri-sendiri, seperti wilayah atministrasi pemerintah daerah yahokimo, mapi, asmat, boven digul dan pengunungan bintang. Tidak hanya itu, penghancuran sistemik terus dilakukan dengan cara pemberian ijin kepada beberapa investor yang masuk dalam agenda MP3EI melalui mega proyek MIFFE di atas wilayah adat anim ha (salah satunya adalah wilayah adat korowai).

Sejak tahun 1990-an, wilayah adat korowai merupakan salah satu tempat strategis bagi para pencarian gaharu. Menurut informasi, Pada tahun 1997, 1 Kg gaharu yang dikumpulkan oleh warga lokal, dan dijual kepada pedagang, memiliki nilai sekitar Rp 4 ribu. Ketika gaharu dijual ke pasar Eropa dan Timur Tengah, harganya melonjak menjadi $ 1.000 per kilogram. Diatas keuntungan mengiurkan itu, melalui bisnis gaharu melahirkan transaksi prostitusi yang sangat riskan menimbulkan penyakit kelamin dan bahkan penyakit mematikan seperti HIV AIDS.[1]

Sesunguhnya menyangkut jaminan perlindungan terhadap kebudayaan, mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan dan kesehatan yang memadai dan lapangan pekerjaan adalah tanggungjawab pemerintah sesuai dengan prinsip HAM yang mewajibakan pemerintah harus aktif memenuhi hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (selanjutnya, Hak Ekosob) seluruh warga negaranya. Melalui fakta diatas, menunjukan bahwa pemerintah secara struktural dan sistematik menghancurkan wilayah adat dan struktur masyarakat adat didalamnya melalui pemekaran kabupaten. Selain itu, membuktikan bahwa melalui pemekaran pemerintah malah memberikan ijin kepada investor yang bergerak di bidang kehutanan untuk menguasai dan mengelola wilayah hutan milik masyarakat adat korowai yang selama ini dijadikan sarana pemenuhan kebutuhan papan (rumah) oleh mereka. Kekosongan sekolah dan rumah sakit semakin menunjukan fakta bahwa tujuan dari pemekaran wilayah atministrasi baru dalam bentuk kabupaten dan kota adalah untuk menghancurkan struktur masyarakat adat selanjutnya merampas wilayah adatnya untuk diberikan kepada investor selanjutnya memarjinalkan masyarakat adat di wilayah adatnya sendiri sehingga banyak yang menderita kesakitan namun karena tidak mengetahui bahaya penyakit yang diderita karena kekosongan saran penyuluhan seperti balai kesehatan atau sekolahan sehingga masyarakat adat meninggal akibat penyakit yang dideritanya diatas tanah adatnya sendiri yang telah dikuasai dan di kelola oleh investor berdasarkan ijin yang telah diberikan oleh pemerintah sebagai wujudnyata pemenuhan agenda ekonomi politik pemerintah indonesia yang masuk dalam program strategis nasional.

Melalui uraian diatas, sudah mampu menunjukan fakta diabaikannya pemenuhan Hak Ekosob bagi masyarakat adat korowai yang merupakan tanggungjawab negara melalui pemerintah berdasarkan prinisp pemenuhan HAM yang telah tertuang secara jelas pada UUD 1945, Pasal 28i ayat (4) “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Atas fakta tersebut diatas membuktikan bahwa pemerintah hanya memenuhi Hak Ekosob para investor yang masuk dalam  agenda ekonomi politik yang masuk dalam program strategis nasional.

Tindakan diskriminasi dalam pemenuhan hak atas keadilan terhadap hak ekosob yang dilakukan pemerintah diatas dapat disebutkan merupakan tindakan kesengajaan yang direncanakan sebagaimana terlihat jelas dan terukur dalam agenda ekonomi politik pemerintah indonesia yang masuk dalam program strategis nasional sehingga sudah menjadi konsekwensi hukum bagi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan “Tindakan Pelanggaran HAM Secara Struktural” yang telah dilakukan melalui tindakan yang bermartabat, yaitu : “membatalkan semua ijin dan menetapkan wilayah adat korowai sebagai wilayah konservasi internasional sebagaimana dilakukan oleh Pemerintah Brasil terhadap wilayah adat indian di wilayah Amerika Latin yang mendapatkan dukungan internasional oleh seluruh negara anggota Pererikatan Bangsa Bangsa (PBB)”.

Untuk mendukung solusi yang ditawarkan diatas, maka akan diuraikan beberapa tindakan Pemerintah Indonesia telah mengabaikan kesehatan dan berikan ruang kepada pemilik modal di wilayah adat korowai dalam masayarakat adat anim ha khususnya wilayah adat korowai di beberapa wilayah atmnistrasi kabupaten dalam propinsi papua. 


WILAYAH ADAT KOROWAI DI RAMPAS MELALUI PEMEKARAN

Secara geografis, wilayah adat korowai terletak di bagian selatan pulau papua. secara spesifik wilayah korowai berbatasan langsung dengan wilayah adat lain disekitarnya seperti di bagian selatan berbatasan dengan wilayah adat asmat, di bagian timur laut berbatasan dengan wilayah adat auyu, di bagian utara berbatasan wilayah adat ketemban, dan di bagian barat laut  berbatasan dengan wilayah adat yalimo serta dibagian barat daya berbatasan dengan wilayah adat kamoro.

Batas wilayah adat antara masyarakat adat korowai dengan masyarakat adat lain disekitarnya, telah dibatasi mengunakan “patok alam” yang diketahui secara pasti oleh masing-masing masyarakat adat yang telah dipertahankan sejak dahulu hingga saat ini. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya sejarah perang atas dasar pencaplokan wilayah adat antara masyarakat adat dalam sejarah bangsa papua wilayah adat papua.

Secara umum, wilayah adat korowai dikuasai oleh “seluruh masyarakat adat korowai” dan pada tataran praktis dimiliki oleh setiap “marga” dalam masyarakat adat korowai yang membentuk struktur kecil berdasarkan marga yang terlahir dari hubungan geneologis hasil perkawinan dan membentuk koloni dalam satu perkampungan. Dalam pemanfaatannya sejak dahulu telah ada pemetaan secara tradisional untuk memisahkan wilayah berkebun, berburu, meramu dan wilayah sakral. Pemetaan tradisional yang diciptakan masyarakat adat korowai mendapatkan penghargai dari beberapa antropolog seperti Rupert Stasch, antropolog dari Reed College, Oregon yang tinggal selama 16 bulan untuk mempelajari kebudayaan asli. Stasch mengatakan bahwa masyarakat Korowai cukup cerdas karena mampu membangun konsep perkampungan pada wilayah yang sebenarnya sulit untuk ditinggali.[2]

Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat korowai tunduk pada sistim adat korowai yang dibentuk oleh orang korowai sendiri dimana sistim adat itu lahir atas hubungan antara sesama, alam dan keyakinannya sehingga eksistensinya mampu menjaga kestabilan sosial dalam tatanan hidup masyarakat adat korowai.

Semua hal-hal maha penting diatas, secara umum tersaingi setelah pemerintah pusat menerbitkan kebijakan politik untuk membentuk wilayah pemerintahan yang mulai digerakan secara masalal pada tahun 2000-an keatas. Secara pasti, di atas wilayah adat korowai telah dibentuk beberapa kabupaten, seperti “ kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Pegunungan Bintang yang menjadi satu kesatuan dalam wilayah atministrasi pemerintah propinsi papua. Dengan terbentuknya beberapa kabupaten diatas wilayah adat korowai, maka secara atministrasi di atas wilayah tersebut terbentuk struktur pemerintahan dimana kepada daerah yang menempatkan posisi pada struktur tertinggi dalam hirarkis pemerintahan kabupaten dan berkuasa atas seluruh wilayah pemerintahan kabupaten itu.

Melalui realitas itu, secara langsung akan menimbulkan 2 (dua) bentuk struktur sosial yang berbeda antara satu dan lainnya. Pertama yang berkuasa diatasnya adalah kepala daerah di beberapa kabupaten tersebut yang menguasai wilayah atministrasi berdasarkan prinsip penguasaan negara. Kedua yang berkuasa diatasnya adalah masyarakat adat korowai yang menguasai wilayah adat korowai dengan prinsip penguasaan komunal.


PEMERINTAH MEGHADIRKAN INVESTOR
UNTUK MENGUASI WILAYAH DAN MERAMPOK SDA KOROWAI

Pada 90-an, wilayah adat korowai menjadi tempat istimewa bagi para pencari kayu gaharu. Meingingat masyarakat adat korowai yang belum mengetahui gaharu dan kasiatnya sehingga yang pasti masyarakat adat korowai hanya bisa melihat dan mengikuti apa saja yang dilakukan atau melakukan apa saja yang diminta oleh para pencari gaharu itu.

Berdasarkan data, Pada tahun 1997, 1 Kg gaharu yang dikumpulkan oleh warga lokal dan dijual kepada pedagang, memiliki nilai sekitar Rp 4 ribu. Ketika gaharu dijual ke pasar Eropa dan Timur Tengah, harganya melonjak menjadi $ 1.000 per kilogram. Diatas keuntungan demikian, buruknya adalah para pemburu gaharu itu membawa masuk bisnis prostitusi yang digunakan untuk transaksi barter gaharu sehingga banyak sekali germo bekerjasama dengan pemburu gaharu yang membawa dampak buruk bagi kesehatan melalui penyakit kelamin yang berujung timbulnya epidemi AIDS.[3]
Sejak Bupati Jhon Gluba gebze bersama Arifin Panigoro (Pegusaha) membentuk misi MIFFE yang kemudian mengispirasikan Presiden SBY pada tahun 2009 untuk mengkonsep MP3EI seakan menguatkan legitimasi MIFFE yang bakal menguasai sebagian wilayah adat animha, secara khusus wilayah adat korowai. Berdasarkan data diperoleh, sejauh ini pemerintah telah memberikan 484.829 Ha wilayah adat milik masyarakat adat korowai kepada beberapa investor tanpa sepengetahuan masyarakat adat korowai. Secara spesifik 484.829 Ha milik masyarakat adat korowai itu diberikan kepada :
  1. PT. Damai Setiatama Tbk mendapatkan 308.463 Ha (terpakai 13.093, sisa 295.370);
  2. PT. Digul Dayasakti Unit 1 mendapatkan 251.573 Ha (terpakai 243.640, sisa 7.932); dan
  3. PT. Rimba Megah Lestari mendapatkan 256.558 Ha (terpakai 62.345, sisa 194.213).[4]
Mengingat proyek MP3EI yang digagas SBY itu, masih dipertahankan dalam Rezim Jokowi-JK sehingga yang pasti semua pemberian ijin itu masih tetap berlaku sampai saat ini dan akan dilindungi, dihormati, dihargai dan ditegakan oleh rezim yang memimpin pemerintahan daerah saat ini maupun rezim yang akan datang sampai masa pemberian ijinnya berakhir.
Fakta pemberian ijin demi kepentingan ekonomi politik indonesia diatas, membuktikan bahwa secara nasional pemerintah republik indonesia telah mengabaikan amanat UUD 1945, pasal 28i ayat (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Dengan melihat sikap pemerintah Propinsi Papua yang hanya diam tanpa melakukan tindakan apapun menunjukan bahwa Pemerintah Propinsi Papua tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diperintahkan oleh Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua dalam beberapa pasal di bawah ini :
Pasal 43
(1)   Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
(2)   Hak-hak masyarakat adat tersebut pada ayat (1) meliputi hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
(3)   Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan oleh penguasa adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah menurut tatacara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4)   Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.
(5)   Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam usaha penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil dan bijaksana, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak yang bersangkutan.

Pasal 44
Pemerintah Provinsi berkewajiban melindungi hak kekayaan intelektual orang asli Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sikap pemerintah propinsi papua diatas, merupakan suatu keharusan yang diwajibkan berdasarkan kewenangan lain yang ditetapkan dibidang lain yang ditetapkan mengunakan undanga-undang sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, Pasal 4 ayat (1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pada agenda ekonomi politik indonesia dalam MP3EI yang terus digunakan Rezim Jokowi-JK yang telah ditetapkan menjadi proyek strategis negara dan telah diperintahkan untuk mempercepat pelaksanaannya oleh Presiden Jokowi sebagaimana dalam termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta untuk mengefektifkannya, presiden telah menginstruksikan kepada Mendagri untuk melakukan pengawasan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota dan memberikan sanksi kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang tidak memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa secara sistematik dan struktural Pemerintah Republik Indonesia akan terus mengabaikan hak ekosob masyarakat adat korowai demi mempertahankan investor untuk menguasai dan merampok SDA masyarakat adat korowai.

PENYAKIT DI KOROWAI SADARKAN PEMPROF PAPUA
USAI PEMPUS MEKARKAN WILAYAH DAN HADIRKAN INVESTOR

Pada tahun 2017, Pemerintah propinsi papua baru melepaskan Tim Kesehatan Save Korowai yang akan bertugas untuk melakukan pendataan penyakit masyarakat Korowai dan melakukan pelayanan kesehatan dasar sehingga mendapatkan informasi tentang kesehatan yang jelas tentang masyarakat.[6] Dalam keterangan Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan, Provinsi Papua, dr. Aaron Rumainum dijelaskan bahwa pihaknya akan program 14 titik terpencil yang pernah dibuat Dinkes Provinsi Papua pada 2007-2013.[7] Fakta ini, tentunya mengejutkan sebab selama ini Dana Otonomi Khusus (otsus) yang keluar sejak tahun 2002 – 2017 dalam bidang kesehatan yang telah dimanfaatkan oleh dinas kesehatan propinsi dan kelima kabupaten yang menguasai wilayah adat korowai telah menjamah masyarakat adat korowai atau tidak, jika realitasnya demikian ? ataukah jangan-jangan memang masyarakat adat korowai bukan menjadi subjek yang disasarkan oleh pemerintah propinsi papua sebab pemerintah pusat saat memekarkan kelima kabupaten tidak pernah melihat dan menghargai eksistensi masyarakat adat korowai di wilayah adatnya.
Pernyataan dugaan diatas, diajukan berdasarkan pernyataan pemerintah propinsi papua yang menyebutkan bahwa, Suku Korowai masih terbelakang bahkan baru masuk dalam peta nasional sehingga dengan dibangunnya bandara ini maka diharapkan pendidikan dan kesehatan di Korowai bisa lebih baik.[8] Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa selam ini memang tidak ada perhatian dan tanggungjawab yang diberikan secara fokus kepada masyarakat adat korowai baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi dan kelima kabupaten yang menguasai wilayah adat korowai. Hal inilah yang membenarkan pernyataan “Penyakit Di Korowai Sadarkan Pemprof, Usai Pempus Mekarkan dan Hadirkan Investor”.

Terlepas dari pernyataan dugaan yang membenarkan pernyataan diatas, melalui pernyataan pemerintah propinsi papua terkait masyarakat adat korowai baru masuk dalam peta nasional diatas. Semakin membenarkan fakta pemekaran dan penandatangganan ijin atas wilayah adat korowai dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat adat korowai dan bahkan pemerintah propinsi papua serta kelima kabupaten yang menguasai wilayah adat korowai itu sendiri. Meskipun demikian, sepanjang ijin penguasaan dan pengolahan SDA atas wilayah adat korowai oleh beberapa perusahaan pemegang ijin belum selesai maka setiap rezim yang berkuasa di propinsi papua dan kelima kabupaten memiliki kewajiban hukum dan atministrasi untuk melindungi, menghormati, menghargai dan menjamin eksistensi perusahaan pemegang ijin sesuai dengan instruksi presiden kepada medagri diatas.  

Berdasarkan realitas hadirnya HIV AIDS melalui praktek prostitusi yang terbentuk hasil kerjasama germo dan tengkulat gaharu saat ramainya pemburuan gaharu di wilayah adat korowai di tahun 90-an mungkin hanya menimpa masyarakat adat papua di Merauke sebab Merauke adalah salah satu pintu masuk menuju wilayah adat korowai. Kemungkinan itu didukung juga dengan fakta bahwa merauke adalah salah satu daerah di papua pertama kali ditemukan ODHA di seluruh tanah papua. Asumsi itu, didasari atas fakta belum ada kasus ODHA di wilayah adat korowai yang dilaporkan oleh dinas kesehatan papua melalui pemberitaan.

Berdasarkan pemberitaan, Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua, dr Aaron Rumainum, mengatakan penyakit tuberculosis (TBC) dominan di masyarakat Korowai. Selain itu, Jimmy Weyato, penginjil di Danowage, mengatakan selain TBC, ada beberapa penyakit lain seperti malaria, kurang gizi, dan kaki gajah.[9] Dari keterang 2 (dua) pihak diatas dapat disimpulkan bahwa penyakit yang di derita oleh masyarakat adat korowai adalah tuberculosis (TBC), Malaria, Kurang gizi dan kaki gajah. 

Dari hasil kerja keras Tim Kesehatan Save Korowai melalui pendataan dibeberapa kampung masyarakat adat korowai, tim kesehatan mampu menenujukan kondisi umum kesehatan masyarakat adat korowai. Dalam penjelasannya, dr. Aaron Rumainum mengatakan bahwa “Dari pendataan dan pelayanan di tiga kampung baik Danowage, Afimabul dan Sinimbutuk kami banyak menemukan anak-anak yang memang berambut merah dan itu salah satu ciri kekurangan protein. Karbohidrat mereka dapat dari sagu dan pisang tapi kalau protein kurang.[10] Lanjutnya, beliau menyampaikan bahwa mereka menemukan ibu hamil dengan gizi buruk. Beberapa anak juga belum diimunisasi. Secara spesifik beliau menjelaskan bahwa "Tanda ibu hamil dan gizi buruk diukur dari lingkar lengan tangan yang berukuran kurang lebih 35,5 cm yang diambil dari 17 ibu hamil yang mereka jumpai.[11]

Saat pemerintah propinsi papua melepaskan tim kesehatan save korowai, ditegaskan bahwa sebagai Tindaklanjutnya diharapkan untuk  merumuskan rencana strategi pembangunan kesehatan terpadu dan berkelanjutan antara Dinkes 5 kabupaten, Dinkes Prov Papua dan Kemenkes RI bekerja secara kolaborasi atau keterpaduan.  Melalui Program ini, harapannya menjadi pondasi hingga 2018-2020.[12] Kemungkinan modelnya pengembannya sebagaimana disebutkan oleh dr dr. Aaron Rumainum yang akan menghidupkan kembali program 14 titik terpencil yang pernah dibuat Dinkes Provinsi Papua pada 2007-2013.
Apapun janjinya, pada prinsipnya pemerintah pusat dan propinsi serta kelima kabupaten baru sadar setelah penyakit menyerang masyarakat adat korowai usai pemerintah pusat memekarkan kabupaten dan menghadirkan investor untuk mendukung agenda ekonomi politik pemerintah pusat yang masuk dalam proyek strategis negara. Semua itu, dibenarkan langsung oleh pernyataan Jimmy Weyato yang mengabdi dirinya sebagai penginjil bagi masyarakat adat korowai, sebagai berikut : 
"Tahun ini baru pemerintah sudah buka mata tentang kesehatan di Korowai, dan Tuhan pake Puti Hatil untuk mengetuk hati orang dan pemerintah. Semoga kunjungan seperti ini terus berlanjut ke depan dan itu harapan kami.[13]


PENUTUP

Dari uraian panjang diatas, sudah dapat memberikan potret agenda ekonomi politik pemerintah republik indonesia yang diwujudkan pemerintah pusat melalui pemekaran wilayah atministrasi baru diatas wilayah adat papua tanpa menghargai dan menghormati eksistensi masyarakat adat dan wilayah adat yang masih hidup hingga saat ini.

Melalui fakta kondisi kesehatan masyarakat adat korowai membuktikan bahwa tujuan dari pemekaran bukan untuk memenuhi hak ekosob warga negara yang merupakan kewajiban dan tanggungjawab negara melalui pemerintah. Melalui akta itu secara langsung membuktikan bahwa Pemekaran bertujuan untuk menghancurkan struktur masyarakat adat selanjutnya menguasai wilayah adat dan merampok segala SDA yang terkandung dalam wilayah adat tersebut.

Pada prinsipnya, pemenuhan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya adalah kewajiban negara melalui pemerintah mulai dari pusat hingga daerah (propinsi/kabupaten) sebagaimana ditetap dalam UUD 1945, Pasal 28i ayat (4) “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” sehingga ditegaskan kepada pemerintah agar jangan mempolitisir kondisi pengabaian pemenuhan hak ekosob ke dalam segala dimensi kehidupan sebab berdasarkan prinsip HAM negara melalui pemerintah wajib aktif (bergerak lebih duluan) dalam rangka pemenuhan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya warga negara. Terkait kewajiban negara melalui pemerintah itu merupakan kewajiban konstitusional dalam negara kesatuan republik indonesia yang tidak bisa diperdebatkan lagi.

Akhirnya ingin disampaikan kepada pemerintah pusat, pemerintah propinsi papua, perintah kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mappi, Kabupaten Pegunungan Bintang agar secara bersama-sama mengambil komitmen untuk mencabut ijin beberapa perusahaan yang beroperasi di bidang kehutanan di wilayah adat korowai sebab hal itu akan berdampak pada pemusnaan sumber kebutuhan pokok khusus kebutuhan pangan dan papan masyarakat adat korowai dan lebih parah lagi adalah pemusnahan eksistensi masyarakat adat korowai dan sistem adatnya. Selanjutnya pemerintah pusat hingga daerah diwajibkan untuk menetapkan wilayah adat korowai sebagai “wilayah yang dilindungi baik secara nasional maupun internasional dimana atas wilayah tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan apapun oleh orang atau badan usaha lain kecuali masyarakat adat korowai itu sendiri”.

Dengan melakukan penetapan wilayah adat korowai sebagai kawasan lindung nasional maka melaluinya menunjukan adanya komitmen nyata dari Pemerintah Republik  Indonesia (pusat – daerah) untuk melindungi dan menghargai eksistensi masyarakat adat korowai dan sistim adatnya khususnya pemenuhan kebutuhan papanya (rumah) diatas pohon yang berbeda dengan seluruh manusia di muka bumi agar selanjutnya bisa menjadi salah satu aset yang berharga milik umat manusia di dunia ini. Selain itu, melalui penetapan wilayah lindung maka secara langsung Pemerintah Republik Indonesia (pusat – daerah) secara nyata turut serta dalam upaya penangulangan pemanasan global yang disuarakan oleh seluruh manusia secara internasional.

Harapannya penetapan wilayah lindung atas wilayah adat korowai bisa mencontohi sikap perlakuan Pemerintah Brasil dalam menentapkan Taman Nasional Chacoeira yang diperuntukan bagi “tempat hidup masyarakat adat indian di kawasan Amerika Latin. Taman nasional itu, diberikan oleh pemerintah brasil atas perjuangan panjang chico mendes dan serikat pekerja pohon karet.

“…Hanya satu hal yang saya inginkan, kematian saya akan menghentikan impunitas terhadap para pembunuh yang dilindungi oleh polisi Acre…
Seperti saya, para tokoh penyadap karet telah bekerja menyelamatkan hutan hujan Amazon, dan membuktikan, kemajuan tanpa penghancuran adalah mungkin”. 

(Chico Mendes)



“Kritikanmu dalah Pelitaku”

Referensi :
1        http://www.jeratpapua.org/2015/03/29/mengenal-suku-korowai-di-selatan-papua/.,diakses tanggal 13/11/17, (16:53)
2        Peta Perijinan Konsensi Dalam Proses Propinsi Papua Terhadap Wilayah Hutan Adat Korowai, Sumber : Foto RFN-PSPL-MS@2015.





[4] Peta Perijinan Konsensi Dalam Proses Propinsi Papua Terhadap Wilayah Hutan Adat Korowai, Sumber : Foto RFN-PSPL-MS@2015.