ORANG KOROWAI DI RUNDUNG PENYAKIT DI TENGAH KEPUNGAN INVESTOR
ORANG KOROWAI DI RUNDUNG PENYAKIT DI TENGAH KEPUNGAN INVESTOR
“Pemerintah Indonesia Abaikan Kesehatan Dan Berikan Ruang Kepada Pemilik Modal”
Penetapan kawasan lindung nasional dan internasional atas wilayah adat korowai
adalah suatu keharusan demi eksistensi masyarakat adat korowai dan sistim adatnya
di muka bumi ini
PENDAHULUAN
Di dunia ini tidak ada manusia yang memenuhi kebutuhan papannya (rumah) di atas pohon, namun orang korowai memberikan cerita yang berbeda kepada dunia karena memenuhi kebutuhan papannya (rumah) diatas pohon yang ditinggali oleh sekeluarga. Perbedaan ini, menjadi salah satu hal yang wajib dilindungi eksistensinya dalam rangka memelihara keberagaman manusia di muka bumi ini.
Melalui isu pemanasan global yang telah menetapkan pulau papua dan jutaan pohonnya sebagai pemberi oksigen (CO2) bagi bumi tentunya menjadi harapan baru bagi perlindungan eksistensi masyarakan adat korowai yang secara tradisional telah memilih pemenuhan kebutuhan papan (rumah) diatas pohon. Sekalipun demikian, sayangnya agenda internasional itu, tidak berkesesuaian dengan agenda ekonomi politik pemerintah indonesia sehingga berdampak buruk bagi eksistensi masyarakat adat korowai papua.
Untuk
diketahui bahwa masyarakat korowai adalah pemilik sah wilayah adat korowai yang
diperoleh secara turun temurun. Kepemilikan itu, secara struktural dan sistemik
dihancurkan dengan terbentuknya struktur pemerintahan dengan batas wilayah
atministrasinya sendiri-sendiri, seperti wilayah atministrasi pemerintah daerah
yahokimo, mapi, asmat, boven digul dan pengunungan bintang. Tidak hanya itu,
penghancuran sistemik terus dilakukan dengan cara pemberian ijin kepada
beberapa investor yang masuk dalam agenda MP3EI melalui mega proyek MIFFE di
atas wilayah adat anim ha (salah satunya adalah wilayah adat korowai).
Sejak
tahun 1990-an, wilayah adat korowai merupakan salah satu tempat strategis bagi
para pencarian gaharu. Menurut informasi, Pada tahun 1997, 1 Kg gaharu yang
dikumpulkan oleh warga lokal, dan dijual kepada pedagang, memiliki nilai
sekitar Rp 4 ribu. Ketika gaharu dijual ke pasar Eropa dan Timur Tengah,
harganya melonjak menjadi $ 1.000 per kilogram. Diatas keuntungan mengiurkan
itu, melalui bisnis gaharu melahirkan transaksi prostitusi yang sangat riskan menimbulkan
penyakit kelamin dan bahkan penyakit mematikan seperti HIV AIDS.[1]
Sesunguhnya
menyangkut jaminan perlindungan terhadap kebudayaan, mendapatkan lingkungan
hidup yang sehat, pemenuhan sarana dan prasaran pendidikan dan kesehatan yang
memadai dan lapangan pekerjaan adalah tanggungjawab pemerintah sesuai dengan
prinsip HAM yang mewajibakan pemerintah harus aktif memenuhi hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya (selanjutnya, Hak Ekosob) seluruh warga negaranya. Melalui
fakta diatas, menunjukan bahwa pemerintah secara struktural dan sistematik
menghancurkan wilayah adat dan struktur masyarakat adat didalamnya melalui
pemekaran kabupaten. Selain itu, membuktikan bahwa melalui pemekaran pemerintah
malah memberikan ijin kepada investor yang bergerak di bidang kehutanan untuk menguasai
dan mengelola wilayah hutan milik masyarakat adat korowai yang selama ini
dijadikan sarana pemenuhan kebutuhan papan (rumah) oleh mereka. Kekosongan
sekolah dan rumah sakit semakin menunjukan fakta bahwa tujuan dari pemekaran
wilayah atministrasi baru dalam bentuk kabupaten dan kota adalah untuk
menghancurkan struktur masyarakat adat selanjutnya merampas wilayah adatnya
untuk diberikan kepada investor selanjutnya memarjinalkan masyarakat adat di
wilayah adatnya sendiri sehingga banyak yang menderita kesakitan namun karena
tidak mengetahui bahaya penyakit yang diderita karena kekosongan saran
penyuluhan seperti balai kesehatan atau sekolahan sehingga masyarakat adat
meninggal akibat penyakit yang dideritanya diatas tanah adatnya sendiri yang
telah dikuasai dan di kelola oleh investor berdasarkan ijin yang telah
diberikan oleh pemerintah sebagai wujudnyata pemenuhan agenda ekonomi politik pemerintah
indonesia yang masuk dalam program strategis nasional.
Melalui
uraian diatas, sudah mampu menunjukan fakta diabaikannya pemenuhan Hak Ekosob
bagi masyarakat adat korowai yang merupakan tanggungjawab negara melalui
pemerintah berdasarkan prinisp pemenuhan HAM yang telah tertuang secara jelas pada
UUD 1945, Pasal 28i ayat (4) “Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah”. Atas fakta tersebut diatas membuktikan bahwa
pemerintah hanya memenuhi Hak Ekosob para investor yang masuk dalam agenda ekonomi politik yang masuk dalam
program strategis nasional.
Tindakan
diskriminasi dalam pemenuhan hak atas keadilan terhadap hak ekosob yang
dilakukan pemerintah diatas dapat disebutkan merupakan tindakan kesengajaan
yang direncanakan sebagaimana terlihat jelas dan terukur dalam agenda ekonomi
politik pemerintah indonesia yang masuk dalam program strategis nasional
sehingga sudah menjadi konsekwensi hukum bagi pemerintah untuk
mempertanggungjawabkan “Tindakan Pelanggaran HAM Secara Struktural” yang telah
dilakukan melalui tindakan yang bermartabat, yaitu : “membatalkan semua ijin
dan menetapkan wilayah adat korowai sebagai wilayah konservasi internasional
sebagaimana dilakukan oleh Pemerintah Brasil terhadap wilayah adat indian di wilayah
Amerika Latin yang mendapatkan dukungan internasional oleh seluruh negara
anggota Pererikatan Bangsa Bangsa (PBB)”.
Untuk
mendukung solusi yang ditawarkan diatas, maka akan diuraikan beberapa tindakan
Pemerintah Indonesia telah mengabaikan kesehatan dan berikan ruang kepada
pemilik modal di wilayah adat korowai dalam masayarakat adat anim ha khususnya
wilayah adat korowai di beberapa wilayah atmnistrasi kabupaten dalam propinsi
papua.
WILAYAH ADAT KOROWAI DI RAMPAS MELALUI
PEMEKARAN
Secara
geografis, wilayah adat korowai terletak di bagian selatan pulau papua. secara spesifik
wilayah korowai berbatasan langsung dengan wilayah adat lain disekitarnya
seperti di bagian selatan berbatasan dengan wilayah adat asmat, di bagian timur
laut berbatasan dengan wilayah adat auyu, di bagian utara berbatasan wilayah
adat ketemban, dan di bagian barat laut berbatasan
dengan wilayah adat yalimo serta dibagian barat daya berbatasan dengan wilayah
adat kamoro.
Batas
wilayah adat antara masyarakat adat korowai dengan masyarakat adat lain
disekitarnya, telah dibatasi mengunakan “patok alam” yang diketahui secara
pasti oleh masing-masing masyarakat adat yang telah dipertahankan sejak dahulu
hingga saat ini. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya sejarah perang atas dasar
pencaplokan wilayah adat antara masyarakat adat dalam sejarah bangsa papua wilayah
adat papua.
Secara
umum, wilayah adat korowai dikuasai oleh “seluruh masyarakat adat korowai” dan pada
tataran praktis dimiliki oleh setiap “marga” dalam masyarakat adat korowai yang
membentuk struktur kecil berdasarkan marga yang terlahir dari hubungan
geneologis hasil perkawinan dan membentuk koloni dalam satu perkampungan. Dalam
pemanfaatannya sejak dahulu telah ada pemetaan secara tradisional untuk
memisahkan wilayah berkebun, berburu, meramu dan wilayah sakral. Pemetaan
tradisional yang diciptakan masyarakat adat korowai mendapatkan penghargai dari
beberapa antropolog seperti Rupert Stasch, antropolog dari Reed College, Oregon
yang tinggal selama 16 bulan untuk mempelajari kebudayaan asli. Stasch
mengatakan bahwa masyarakat Korowai cukup cerdas karena mampu membangun konsep
perkampungan pada wilayah yang sebenarnya sulit untuk ditinggali.[2]
Dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat adat korowai tunduk pada sistim adat korowai
yang dibentuk oleh orang korowai sendiri dimana sistim adat itu lahir atas
hubungan antara sesama, alam dan keyakinannya sehingga eksistensinya mampu
menjaga kestabilan sosial dalam tatanan hidup masyarakat adat korowai.
Semua
hal-hal maha penting diatas, secara umum tersaingi setelah pemerintah pusat
menerbitkan kebijakan politik untuk membentuk wilayah pemerintahan yang mulai
digerakan secara masalal pada tahun 2000-an keatas. Secara pasti, di atas wilayah
adat korowai telah dibentuk beberapa kabupaten, seperti “ kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Mappi dan Kabupaten
Pegunungan Bintang yang menjadi satu
kesatuan dalam wilayah atministrasi
pemerintah propinsi papua. Dengan terbentuknya beberapa kabupaten diatas wilayah
adat korowai, maka secara atministrasi di atas wilayah tersebut terbentuk
struktur pemerintahan dimana kepada daerah yang menempatkan posisi pada
struktur tertinggi dalam hirarkis pemerintahan kabupaten dan berkuasa atas
seluruh wilayah pemerintahan kabupaten itu.
Melalui
realitas itu, secara langsung akan menimbulkan 2 (dua) bentuk struktur sosial
yang berbeda antara satu dan lainnya. Pertama
yang berkuasa diatasnya adalah kepala daerah di beberapa kabupaten tersebut
yang menguasai wilayah atministrasi berdasarkan prinsip penguasaan negara. Kedua yang berkuasa diatasnya adalah
masyarakat adat korowai yang menguasai wilayah adat korowai dengan prinsip
penguasaan komunal.
PEMERINTAH MEGHADIRKAN INVESTOR
UNTUK MENGUASI WILAYAH DAN MERAMPOK SDA KOROWAI
Pada
90-an, wilayah adat korowai menjadi tempat istimewa bagi para pencari kayu
gaharu. Meingingat masyarakat adat korowai yang belum mengetahui gaharu dan
kasiatnya sehingga yang pasti masyarakat adat korowai hanya bisa melihat dan
mengikuti apa saja yang dilakukan atau melakukan apa saja yang diminta oleh
para pencari gaharu itu.
Berdasarkan
data, Pada tahun 1997, 1 Kg gaharu yang dikumpulkan oleh warga lokal dan dijual
kepada pedagang, memiliki nilai sekitar Rp 4 ribu. Ketika gaharu dijual ke
pasar Eropa dan Timur Tengah, harganya melonjak menjadi $ 1.000 per kilogram. Diatas
keuntungan demikian, buruknya adalah para pemburu gaharu itu membawa masuk
bisnis prostitusi yang digunakan untuk transaksi barter gaharu sehingga banyak
sekali germo bekerjasama dengan pemburu gaharu yang membawa dampak buruk bagi
kesehatan melalui penyakit kelamin yang berujung timbulnya epidemi AIDS.[3]
Sejak
Bupati Jhon Gluba gebze bersama Arifin Panigoro (Pegusaha) membentuk misi MIFFE
yang kemudian mengispirasikan Presiden SBY pada tahun 2009 untuk mengkonsep
MP3EI seakan menguatkan legitimasi MIFFE yang bakal menguasai sebagian wilayah
adat animha, secara khusus wilayah adat korowai. Berdasarkan data diperoleh, sejauh
ini pemerintah telah memberikan 484.829 Ha wilayah adat milik masyarakat adat
korowai kepada beberapa investor tanpa sepengetahuan masyarakat adat korowai. Secara
spesifik 484.829 Ha milik masyarakat adat korowai itu diberikan kepada :
- PT.
Damai Setiatama Tbk mendapatkan 308.463 Ha (terpakai 13.093, sisa
295.370);
- PT.
Digul Dayasakti Unit 1 mendapatkan 251.573 Ha (terpakai 243.640, sisa
7.932); dan
- PT.
Rimba Megah Lestari mendapatkan 256.558 Ha (terpakai 62.345, sisa
194.213).[4]
Mengingat proyek MP3EI yang digagas SBY itu, masih dipertahankan
dalam Rezim Jokowi-JK sehingga yang pasti semua pemberian ijin itu masih tetap
berlaku sampai saat ini dan akan dilindungi, dihormati, dihargai dan ditegakan
oleh rezim yang memimpin pemerintahan daerah saat ini maupun rezim yang akan
datang sampai masa pemberian ijinnya berakhir.
Fakta pemberian ijin demi kepentingan ekonomi politik indonesia
diatas, membuktikan bahwa secara nasional pemerintah republik indonesia telah
mengabaikan amanat UUD 1945, pasal 28i ayat (3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban. Dengan melihat sikap pemerintah Propinsi Papua yang hanya diam tanpa
melakukan tindakan apapun menunjukan bahwa Pemerintah Propinsi Papua tidak
menjalankan kewajibannya sebagaimana diperintahkan oleh Undang Undang Nomor 21
tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua dalam beberapa pasal di bawah ini
:
Pasal 43
(1) Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi,
memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
(2) Hak-hak masyarakat adat tersebut pada ayat (1) meliputi hak ulayat
masyarakat hukum adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang
bersangkutan.
(3) Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada,
dilakukan oleh penguasa adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut
ketentuan hukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak
ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah menurut tatacara dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
(4) Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum
adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat
hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai
penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya.
(5) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota memberikan mediasi aktif dalam
usaha penyelesaian sengketa tanah ulayat dan bekas hak perorangan secara adil
dan bijaksana, sehingga dapat dicapai kesepakatan yang memuaskan para pihak
yang bersangkutan.
Pasal 44
Pemerintah Provinsi berkewajiban
melindungi hak kekayaan intelektual orang asli Papua sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Sikap pemerintah propinsi papua diatas, merupakan suatu keharusan
yang diwajibkan berdasarkan kewenangan lain yang ditetapkan dibidang lain yang
ditetapkan mengunakan undanga-undang sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, Pasal 4 ayat (1)
Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pada
agenda ekonomi politik indonesia dalam MP3EI yang terus digunakan Rezim Jokowi-JK
yang telah ditetapkan menjadi proyek strategis negara dan telah diperintahkan
untuk mempercepat pelaksanaannya oleh Presiden Jokowi sebagaimana dalam termuat
dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta untuk
mengefektifkannya, presiden telah menginstruksikan kepada Mendagri untuk
melakukan pengawasan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota dan memberikan sanksi
kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang tidak memberikan dukungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa secara sistematik dan struktural Pemerintah
Republik Indonesia akan terus mengabaikan hak ekosob masyarakat adat korowai
demi mempertahankan investor untuk menguasai dan merampok SDA masyarakat adat
korowai.
PENYAKIT
DI KOROWAI SADARKAN PEMPROF PAPUA
USAI
PEMPUS MEKARKAN WILAYAH DAN HADIRKAN INVESTOR
Pada tahun 2017, Pemerintah propinsi
papua baru melepaskan Tim Kesehatan Save Korowai yang akan bertugas untuk melakukan pendataan penyakit masyarakat Korowai dan
melakukan pelayanan kesehatan dasar sehingga mendapatkan informasi tentang
kesehatan yang jelas tentang masyarakat.[6] Dalam keterangan Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit
Menular (P2M) Dinas Kesehatan, Provinsi Papua, dr. Aaron Rumainum
dijelaskan bahwa pihaknya akan program 14 titik
terpencil yang pernah dibuat Dinkes Provinsi Papua pada 2007-2013.[7] Fakta ini, tentunya
mengejutkan sebab selama ini Dana Otonomi Khusus (otsus) yang keluar sejak
tahun 2002 – 2017 dalam bidang kesehatan yang telah dimanfaatkan oleh dinas
kesehatan propinsi dan kelima kabupaten yang menguasai wilayah adat korowai telah
menjamah masyarakat adat korowai atau tidak, jika realitasnya demikian ? ataukah
jangan-jangan memang masyarakat adat korowai bukan menjadi subjek yang
disasarkan oleh pemerintah propinsi papua sebab pemerintah pusat saat
memekarkan kelima kabupaten tidak pernah melihat dan menghargai eksistensi
masyarakat adat korowai di wilayah adatnya.
Pernyataan dugaan diatas, diajukan berdasarkan pernyataan pemerintah propinsi papua yang menyebutkan bahwa, Suku
Korowai masih terbelakang bahkan baru masuk dalam peta nasional sehingga dengan
dibangunnya bandara ini maka diharapkan pendidikan dan kesehatan di Korowai
bisa lebih baik.[8] Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa selam ini memang tidak ada perhatian dan tanggungjawab yang
diberikan secara fokus kepada masyarakat adat korowai baik oleh pemerintah
pusat maupun pemerintah propinsi dan kelima kabupaten yang menguasai wilayah
adat korowai. Hal inilah yang membenarkan pernyataan “Penyakit Di Korowai Sadarkan Pemprof, Usai Pempus Mekarkan dan
Hadirkan Investor”.
Terlepas
dari pernyataan dugaan yang membenarkan pernyataan diatas, melalui pernyataan
pemerintah propinsi papua terkait masyarakat adat korowai baru masuk dalam peta
nasional diatas. Semakin membenarkan fakta pemekaran dan penandatangganan ijin
atas wilayah adat korowai dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat adat korowai
dan bahkan pemerintah propinsi papua serta kelima kabupaten yang menguasai
wilayah adat korowai itu sendiri. Meskipun demikian, sepanjang ijin penguasaan
dan pengolahan SDA atas wilayah adat korowai oleh beberapa perusahaan pemegang
ijin belum selesai maka setiap rezim yang berkuasa di propinsi papua dan kelima
kabupaten memiliki kewajiban hukum dan atministrasi untuk melindungi,
menghormati, menghargai dan menjamin eksistensi perusahaan pemegang ijin sesuai
dengan instruksi presiden kepada medagri diatas.
Berdasarkan
realitas hadirnya HIV AIDS melalui praktek prostitusi yang terbentuk hasil
kerjasama germo dan tengkulat gaharu saat ramainya pemburuan gaharu di wilayah
adat korowai di tahun 90-an mungkin hanya menimpa masyarakat adat papua di Merauke
sebab Merauke adalah salah satu pintu masuk menuju wilayah adat korowai.
Kemungkinan itu didukung juga dengan fakta bahwa merauke adalah salah satu
daerah di papua pertama kali ditemukan ODHA di seluruh tanah papua. Asumsi itu,
didasari atas fakta belum ada kasus ODHA di wilayah adat korowai yang
dilaporkan oleh dinas kesehatan papua melalui pemberitaan.
Berdasarkan
pemberitaan, Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit
Menular (P2M) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua, dr Aaron Rumainum,
mengatakan penyakit tuberculosis (TBC) dominan
di masyarakat Korowai. Selain itu, Jimmy
Weyato, penginjil di Danowage, mengatakan selain TBC, ada beberapa penyakit
lain seperti malaria, kurang gizi, dan kaki gajah.[9] Dari keterang 2 (dua)
pihak diatas dapat disimpulkan bahwa penyakit yang di derita oleh masyarakat
adat korowai adalah tuberculosis (TBC),
Malaria, Kurang gizi dan kaki gajah.
Dari
hasil kerja keras Tim Kesehatan Save Korowai melalui pendataan dibeberapa
kampung masyarakat adat korowai, tim kesehatan mampu menenujukan kondisi umum kesehatan
masyarakat adat korowai. Dalam penjelasannya, dr. Aaron Rumainum mengatakan
bahwa “Dari pendataan dan pelayanan di tiga kampung
baik Danowage, Afimabul dan Sinimbutuk kami banyak menemukan anak-anak yang
memang berambut merah dan itu salah satu ciri kekurangan protein. Karbohidrat mereka
dapat dari sagu dan pisang tapi kalau protein kurang”.[10] Lanjutnya,
beliau menyampaikan bahwa mereka menemukan ibu hamil
dengan gizi buruk. Beberapa anak juga belum diimunisasi. Secara
spesifik beliau menjelaskan bahwa "Tanda ibu
hamil dan gizi buruk diukur dari lingkar
lengan tangan yang berukuran kurang lebih 35,5 cm yang diambil
dari 17 ibu hamil yang mereka jumpai.[11]
Saat
pemerintah propinsi papua melepaskan tim kesehatan save korowai, ditegaskan
bahwa sebagai Tindaklanjutnya diharapkan untuk merumuskan rencana strategi pembangunan
kesehatan terpadu dan berkelanjutan antara Dinkes 5 kabupaten, Dinkes Prov
Papua dan Kemenkes RI bekerja secara kolaborasi atau keterpaduan.
Melalui Program ini, harapannya menjadi pondasi hingga 2018-2020.[12] Kemungkinan modelnya
pengembannya sebagaimana disebutkan oleh dr dr. Aaron Rumainum yang akan
menghidupkan kembali program 14 titik terpencil yang
pernah dibuat Dinkes Provinsi Papua pada 2007-2013.
Apapun
janjinya, pada prinsipnya pemerintah pusat dan propinsi serta kelima kabupaten
baru sadar setelah penyakit menyerang masyarakat adat korowai usai pemerintah
pusat memekarkan kabupaten dan menghadirkan investor untuk mendukung agenda
ekonomi politik pemerintah pusat yang masuk dalam proyek strategis negara.
Semua itu, dibenarkan langsung oleh pernyataan Jimmy Weyato yang mengabdi
dirinya sebagai penginjil bagi masyarakat adat korowai, sebagai berikut :
"Tahun ini baru pemerintah sudah buka mata tentang kesehatan di
Korowai, dan Tuhan pake Puti Hatil untuk mengetuk hati orang
dan pemerintah. Semoga kunjungan seperti ini terus berlanjut ke depan dan itu
harapan kami.[13]
PENUTUP
Dari
uraian panjang diatas, sudah dapat memberikan potret agenda ekonomi politik pemerintah
republik indonesia yang diwujudkan pemerintah pusat melalui pemekaran wilayah
atministrasi baru diatas wilayah adat papua tanpa menghargai dan menghormati
eksistensi masyarakat adat dan wilayah adat yang masih hidup hingga saat ini.
Melalui
fakta kondisi kesehatan masyarakat adat korowai membuktikan bahwa tujuan dari
pemekaran bukan untuk memenuhi hak ekosob warga negara yang merupakan kewajiban
dan tanggungjawab negara melalui pemerintah. Melalui akta itu secara langsung
membuktikan bahwa Pemekaran bertujuan untuk menghancurkan struktur masyarakat
adat selanjutnya menguasai wilayah adat dan merampok segala SDA yang terkandung
dalam wilayah adat tersebut.
Pada
prinsipnya, pemenuhan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya adalah kewajiban negara
melalui pemerintah mulai dari pusat hingga daerah (propinsi/kabupaten) sebagaimana
ditetap dalam UUD 1945, Pasal 28i ayat (4) “Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah” sehingga ditegaskan kepada pemerintah agar
jangan mempolitisir kondisi pengabaian pemenuhan hak ekosob ke dalam segala
dimensi kehidupan sebab berdasarkan prinsip HAM negara melalui pemerintah wajib
aktif (bergerak lebih duluan) dalam rangka pemenuhan Hak Ekonomi Sosial dan
Budaya warga negara. Terkait kewajiban negara melalui pemerintah itu merupakan
kewajiban konstitusional dalam negara kesatuan republik indonesia yang tidak
bisa diperdebatkan lagi.
Akhirnya
ingin disampaikan kepada pemerintah pusat, pemerintah propinsi papua, perintah
kabupaten Boven Digoel, Kabupaten
Asmat, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Mappi, Kabupaten Pegunungan Bintang agar secara bersama-sama
mengambil komitmen untuk mencabut ijin beberapa perusahaan yang beroperasi di bidang
kehutanan di wilayah adat korowai sebab hal itu akan berdampak pada pemusnaan
sumber kebutuhan pokok khusus kebutuhan pangan dan papan masyarakat adat
korowai dan lebih parah lagi adalah pemusnahan eksistensi masyarakat adat
korowai dan sistem adatnya. Selanjutnya pemerintah pusat hingga daerah
diwajibkan untuk menetapkan wilayah adat korowai sebagai “wilayah yang dilindungi
baik secara nasional maupun internasional dimana atas wilayah tersebut tidak
diperbolehkan untuk melakukan kegiatan apapun oleh orang atau badan usaha lain
kecuali masyarakat adat korowai itu sendiri”.
Dengan melakukan penetapan
wilayah adat korowai sebagai kawasan lindung nasional maka melaluinya
menunjukan adanya komitmen nyata dari Pemerintah Republik Indonesia (pusat – daerah) untuk melindungi
dan menghargai eksistensi masyarakat adat korowai dan sistim adatnya khususnya
pemenuhan kebutuhan papanya (rumah) diatas pohon yang berbeda dengan seluruh manusia
di muka bumi agar selanjutnya bisa menjadi salah satu aset yang berharga milik
umat manusia di dunia ini. Selain itu, melalui penetapan wilayah lindung maka
secara langsung Pemerintah Republik Indonesia (pusat – daerah) secara nyata
turut serta dalam upaya penangulangan pemanasan global yang disuarakan oleh
seluruh manusia secara internasional.
Harapannya penetapan
wilayah lindung atas wilayah adat korowai bisa mencontohi sikap perlakuan Pemerintah
Brasil dalam menentapkan Taman Nasional Chacoeira yang diperuntukan bagi “tempat hidup masyarakat adat indian di kawasan Amerika
Latin. Taman nasional itu, diberikan oleh pemerintah brasil atas perjuangan
panjang chico mendes dan serikat pekerja pohon karet.
“…Hanya
satu hal yang saya inginkan, kematian saya akan menghentikan impunitas terhadap
para pembunuh yang dilindungi oleh polisi Acre…
Seperti
saya, para tokoh penyadap karet telah bekerja menyelamatkan hutan hujan Amazon,
dan membuktikan, kemajuan tanpa penghancuran adalah mungkin”.
(Chico
Mendes)
“Kritikanmu
dalah Pelitaku”
Referensi :
1
http://www.jeratpapua.org/2015/03/29/mengenal-suku-korowai-di-selatan-papua/.,diakses
tanggal 13/11/17, (16:53)
2
Peta Perijinan Konsensi Dalam
Proses Propinsi Papua Terhadap Wilayah Hutan Adat Korowai, Sumber : Foto
RFN-PSPL-MS@2015.
3
https://www.tabloidjubi.com/artikel-11172-penyakit-tbc-dominan-di-korowai.html.,
diakses tgl 13/11/17, (15:40)
4
http://tabloidjubi.com/artikel-11171-di-korowai-banyak-ditemui-ibu-hamil-bergizi-buruk-dan-anak-kekurangan-protein.html.,
diakses tanggal 13/11/17, (15:49)
5
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56a1ee277c961/ini-poin-inpres-percepatan-pelaksanaan-proyek-strategis-nasional.,
diakses tanggal 13/11/17, (22:20)
6
https://www.pasificpos.com/item/20256-gubernur-lepas-tim-kesehatan-save-korowai.
diakses tanggal 13/11/17, (15:22)
7
https://tabloidjubi.com/artikel-11249-pendidikan-kesehatan-dinilai-harus-diajarkan-di-korowai.html.,
diakses tanggal 13/11/17, (15:28)
[1] Baca : http://www.jeratpapua.org/2015/03/29/mengenal-suku-korowai-di-selatan-papua/.,
diakses tanggal 13/11/17, (16:53)
[2] Baca : http://www.jeratpapua.org/2015/03/29/mengenal-suku-korowai-di-selatan-papua/.,
diakses tanggal 13/11/17, (16:53)
[3] Baca : http://www.jeratpapua.org/2015/03/29/mengenal-suku-korowai-di-selatan-papua/.,
diakses tanggal 13/11/17, (16:53)
[4] Peta Perijinan Konsensi Dalam Proses Propinsi Papua Terhadap Wilayah
Hutan Adat Korowai, Sumber : Foto RFN-PSPL-MS@2015.
[5] Baca : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56a1ee277c961/ini-poin-inpres-percepatan-pelaksanaan-proyek-strategis-nasional.,
diakses tanggal 13/11/17, (22:20)
[6] Sumber : https://www.pasificpos.com/item/20256-gubernur-lepas-tim-kesehatan-save-korowai.
diakses tanggal 13/11/17, (15:22)
[7] Sumber : https://tabloidjubi.com/artikel-11249-pendidikan-kesehatan-dinilai-harus-diajarkan-di-korowai.html.,
diakses tanggal 13/11/17, (15:28)
[8] Sumber : https://www.pasificpos.com/item/20256-gubernur-lepas-tim-kesehatan-save-korowai.
diakses tanggal 13/11/17, (15:22)
[9] Baca : https://www.tabloidjubi.com/artikel-11172-penyakit-tbc-dominan-di-korowai.html.,
diakses tgl 13/11/17, (15:40)
[10] Baca : http://tabloidjubi.com/artikel-11171-di-korowai-banyak-ditemui-ibu-hamil-bergizi-buruk-dan-anak-kekurangan-protein.html.,
diakses tanggal 13/11/17, (15:49)
[11] Baca : http://tabloidjubi.com/artikel-11171-di-korowai-banyak-ditemui-ibu-hamil-bergizi-buruk-dan-anak-kekurangan-protein.html.,
diakses tanggal 13/11/17, (15:49)
[12] Baca : https://www.pasificpos.com/item/20256-gubernur-lepas-tim-kesehatan-save-korowai.
diakses tanggal 13/11/17, (15:22)
[13] Baca : https://tabloidjubi.com/artikel-11249-pendidikan-kesehatan-dinilai-harus-diajarkan-di-korowai.html.,
diakses tanggal 13/11/17, (15:28)