LAPORAN RESMI TERAKHIR TENTANG “TAHANAN POLITIK”
KNPB Timika News - Pada hari 25 September 2017 surat perintah penahanan telah di terbitkan oleh Kejaksaan Negeri Mimika, di tujukan kepada keluargannya tuan Yanto Awerkion, karena tidak ada barang bukti yang kuat untuk menjerat Yanto.
Dan surat perintah perpanjangan penahanan itu di keluarkan atas perintahnya Ibu “JOICE E.MARIAI,SH.,MH.” Jabatannya sebgai “Jaksa Penuntut Umum”.
Menurut Aparat Kepolisian Yanto dikenakan Pasal Makar 160 KUHP, dan Penghasutan 106 KUHP. Dengan ketentuan bahwa Yanto ditahan dengan Tahanan/Rutan Polres Mimika, selama 20 (Dua puluh) hari sejak tanggal 25 September 2017 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2017.
SURAT PERINTAH PENGELUARAN TAHANAN
Nomor :SPP.Han / 48. f/IX/2017/Reskrim
Diperintahkan kepada : Rannu, SH (Iptu) Penyidik, Adil Ginting (Brigadir) Penyidik pembantu, Obed Puhili (Bribda) Penyidik pembantu kepada tuan Yanto Awerkion selanjutnya di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika terhitung dari tanggal 25 september 2017.
Nomor :SPP.Han / 48. f/IX/2017/Reskrim
Diperintahkan kepada : Rannu, SH (Iptu) Penyidik, Adil Ginting (Brigadir) Penyidik pembantu, Obed Puhili (Bribda) Penyidik pembantu kepada tuan Yanto Awerkion selanjutnya di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika terhitung dari tanggal 25 september 2017.
Saya setelah dapat telepon dari kaka Ganius Wenda Pembela Hukumnya Yanto untuk saya harus mendampingi Yanto akhirnya saya pergi ketemu Yanto di Tahanan Polsek Miru.
Kurang lebih lima belas menit saya bisuk dengan Yanto, tidak lama kemudian pihak Kasat Reskrim dari Polres Mimika tiba dan perintahkan saya pergi ke Polres untuk mengambil surat perintah pengeluaran Yanto punya.
Lanjut kasat Reskrim bilang keluarga Yanto harus sama-sama ikut kita naik ke kantor Kejaksaan Negeri Mimika bertempat di KM 32 setelah kita tiba di sana Bapak Adil Ginting (Brigadir) Penyidik bertemu dengan Ibu “JOICE E.MARIAI,SH.,MH.” Jabatannya sebagai “Jaksa Penuntut Umum”. Kurang lebih 30 menit selama itu mereka bicara apa saya tidak tahu.
Setelah itu, saya di panggil untuk damping Yanto sebagai keluargannya dan kejaksaan mereka melakukan BHP yang ke dua. Ternyata Kejaksaan Negeri Mimika dalam hal ini Ibu “JOICE E.MARIAI,SH.,MH.” Memeriksa Yanto tidak ada barang bukti akhirnya terpaksa mereka tetapkan 2 buah spanduk, 2 buah megaphon, Pamplet-Pamletan ada bertulisan “Bebaskn Steven Itlay,Referendum Yes” banyak tetapi saya belum ingat yang lain, 2 buah tiang bendera Knpb, 4 buah salon, 1 buah Wairles, sekitar 6 buah bendera KNPB, 2 buah Amfli, 2 buah kabel USB, 1 keping CD dan 1 buah Mic ada lagi tapi saya belum ingat.
Setelah itu, yanto di tahan oleh Kejaksaan Negeri Timika tetapi sekarang masih ada titip di tahanan Polsek Miru Timika.
Terima kasih
Oleh: