Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BPKRMS: Papua Belum Bisa Selesai Karena indonesia adalah Negara Palsu, Ilegal, Unconstitutional serta Skandal Kedaulatan

PAPUA BELUM BISA SELESAI KARENA INDONESIA SENDIRI adalah NEGARA PALSU, ILEGAL DAN UNCONSTITUTIONAL SERTA SKANDAL KEDAULATAN

Penipuan, kebohongan dan pendustaan multi National dan International yang dimainkan oleh Mafia Hukum dan Kriminal International serta Complot-Theorie Jakarta, terungkap nyata.

Indonesia alias RI dan NKRI dengan 17 augustus 1945 serta UUD 1945 dan KUHPRI 1958, yang bersumber dari dekrit Soekarno pada tanggal 5 juli 1959 di Jakarta, adalah bukti nyata tentang negara palsu, ilegal dan unconstitutional serta Skandal Kedaulatan. Dan pemerintahnya, adalah penipu, pembohong dan pendusta multi National dan international serta Pelaku Tindak Pidana transnational dan International.

INDONESIA IS AN ILLEGAL STATE IN THE WORLD and SCANDAL OF SOVEREIGNTY.

Kalau Treaty Lombok dijadikan sebagai pembela Kedaulatan RI dan NKRI, maka mau ataukah tidak mau, itu adalah permainan Mafia Hukum dan Kriminal International serta Complot-Theorie Jakarta, karena yang mempunyai Kedaulatan Mutlak itulah Negara Federasi Republik Indonesia, dan bukan RI dan NKRI.


Negara Federasi Republik Indonesia, yang Kemerdekaan dan Kedaulatan Mutlaknya didapat berdasarkan pada tanggal 27 december 1949 di Amsterdam Belanda dan Jakarta (belum ada Indonesia), sesuai dengan "Rancangan Piagam Penyerahan Kedaulatan" pasal 1: 1, 2 dan 3 serta Induk Persetujuan dari Hasil Hasil KMB dan Mukad Dimah dari Rancangan Konstitusi RIS 1949 itu, benar benar adalah mutlak berhubungan dengan Treaty Lombok, dan bukannya RI dan NKRI.

Untuk itu, adalah salah besar bahkan itu adalah Permainan Mafia Hukum dan Kriminal International serta Complot-Theorie Jakarta, bila Treaty Lombok dijadikan sebagai membela kedaulatan RI dan NKRI.
RI dan NKRI, benar benar bukanlah negara merdeka dan berdaulat, melainkan itu adalah negara palsu, ilegal, dan unconstitutional, serta Skandal Kedaulatan. Apalagi kalau menjadikan 4 Konsensus Dasar dan Kesepakatan Dekolonisasi sebagai landasan berbangsa dan bernegaranya, maka benar benar itu adalah negara palsu, ilegal dan unconstitutional serta Skandal Kedaulatan.

Jadi PEPERA ditahun 1969 itu, dinyatakan tidak sah, bahkan palsu, ilegal dan unconstitutional, karena Indonesia alias RI dan NKRI, benar benar bukanlah negara merdeka dan berdaulat, melainkan itu adalah negara palsu, ilegal dan unconstitutional serta Skandal kedaulatan. Dan pemerintahnya, adalah penipu, pembohong dan pendusta multi National dan International serta Pelaku tindak pidana transnational dan international.

INDONESIA IS AN ILLEGAL STATE IN THE WORLD and SCANDAL OF SOVEREIGNTY. Believe or not, but that is truth.

Selebihnya, pemerintah Indonesia, haruslah diseret ke Mahkama Konstitusi di Den Haag belanda untuk mempertanggung jawabkan kepalasuan berbangsa dan bernegara, sehubungan dengan RI dan NKRI.

Dari BPKRMS (Menhan) 
J.H. Werinussa dan terimalah salam kebangsaan kami "Mena Muria" 

Amboina, 28 september 2017.