55 Tahun New York Agreement, Negara Melanggar Kebebasan Berekspresi Orang West Papua
![]() |
Aksi FRI-WP dan AMP di Yogyakarta - 55 Tahun New York Agreement |
New York Agreement 1962: perjanjian bilateral antara Indonesia dengan Belanda yang mendasari referendum kemerdekaan di West Papua tahun 1969 ini memang bermasalah secara hukum internasional, di antaranya:
1. Berdasarkan Konvensi Vienna tentang Hukum Perjanjian Internasional (VCLT) pasal 53, suatu perjanjian internasional harusnya dibuat dengan tidak menyalahi hukum kebiasaan internasional. Dalam hal ini, hak penentuan nasib sendiri khususnya bagi masyarakat adat termasuk kategori hukum kebiasaan internasional. Atau kalaupun kala itu hak penentuan nasib sendiri bagi masyarakat adat belum disepakati jadi sebuah hukum kebiasaan internasional, maka VCLT pasal 64 menangkis hal tersebut. Dengan tidak dilibatkannya orang West Papua dalam pembuatan perjanjian tersebut, maka wajar apabila perjanjian ini dianggap dibuat antara imperialis kolonial yang tidak mengindahkan hak penentuan nasib sendiri tersebut.
2. New York Agreement pasal 18 mengatur tata cara bagaimana Indonesia melaksanakan referendum penentuan nasib sendiri West Papua. Harus diakui pasal tersebut bisa diinterpretasi dengan cukup demokratik. Sayangnya Indonesia tidak mematuhi ketentuan referendum dilakukan sesuai praktek internasional (NYA pasal 18 huruf d) yang berarti Indonesia telah melanggar "material breach" yang diatur dalam VCLT pasal 60.
Peringatan aksi damai New York Agreement 15 Agustus 2017:
Jakarta: 24 ditangkap, 5 luka-luka
Yogyakarta: 29 ditangkap
Semarang: 46 ditangkap
Bandung: diintimidasi
Jakarta: 24 ditangkap, 5 luka-luka
Yogyakarta: 29 ditangkap
Semarang: 46 ditangkap
Malang: diintimidasi dan pemukulan
Bandung: diintimidasi
Hampir di setiap kota terjadi intimidasi oleh milisi sipil. Pemerintah kira dengan memakai tangan lain lantas tidak melanggar hak atas kebebasan berekspresi orang West Papua. Sayangnya, hak atas kebebasan berekspresi sesuai interpretasi hukum internasional juga meliputi kewajiban negara untuk menjamin kebebasan tersebut sebelum, ketika, dan setelah demonstrasi. Negara juga berkewajiban melindungi peserta aksi dari peserta aksi tandingan.
Maka gagalnya negara menjamin kebebasan berekspresi oleh tekanan milisi sipil = negara melanggar kebebasan berekspresi orang West Papua.
Catatan: Veronica Koman
![]() |
Aksi FRI WP dan AMP di Jakarta - 55 tahun New York Agreement |
![]() |
ormas paksikaton |