Bendera Salomon Island, Vanuatu, Fiji, PNG, Kanaky, Senegal Jadi Barang Bukti Sidang Makar Aktivis Papua di Timika
Persidangan Aktivis Papua, Steven Itlay - sumber foto: http://yukudei.blogspot. co. id |
BENDERA SALOMON ISLAND,VANUATU,
Perkara dugaan makar, ketua KNPB Mimika Steven Itlay kebali di gelar di pengadilan negeri Timika pada rabu tanggal 2 November 2016,dengan kekuatan TNI/Polisi dengan persenjataan lengkap.
Dalam sidang yang berlangsung dari pukul 10.00.WIT hingga 10.40.WIT ini,sidang dibuka oleh hakim ketua Pengadilan negeri Timika dengan awalnya memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut umum untuk membacakan Duplikat perkara atas tuduhan Makar yang di kenakan kepada Steven Itlay.
Dalam duplikat perkara ini,Steven di kenakan pasal....yaitu perbuatan untuk melawan pemerintahan yang berkuasa dan memisahkan diri dari negara Indonesia alias maker. Selain dalam duplikat ini,Steven bukan saja di kenakan pasal makar namun juga di kenakan pasal ...KUHP tentang penghasutan dan pasal 487 KUHP pengulangan �Residivis� dengan berat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di kurangi masa tahanan.Padahal
Tuduhan Makar dan penghasutan sesuai pasal 106 Dan Pasal 107 KUHP (kitab undang � Undang Hukum Pidana), serta pengulangan sesuai pasal 487 KUHP ini di nilai banyak kalangan sebagai sesuatu yang berlebihan oleh Jaksa Penuntut Hukum dalam sidang yang berlangsung di pengadilan negeri Timika ini.
Dari barang bukti,jaksa Penuntut Umum jadikan tulisan di beberapa poster , bendera Salomon Island,Vanuatu,
Untuk menyikapi tuduhan itu banyak kalangan mengatakan, Steven Itlay di yang dikenakan Pasal 106 dan 107 KUHP mengenai Makar, sama sekali tidak tidak terlibat Makar dan memenuhi unsur � unsur makar, karena saat mengeluarkan pernyataan di panggung saat ibadah mendukung IPWP di London tanggal 5 April 2016, Steven Itlay tidak pernah mendeklarasikan
Dimana Steven Itlay di tangkap polisi dan gabungan Militer Indonesia,sesua
Petugas mengamankan Steven Itlay (kemeja biru) saat pembubaran paksa kegiatan KNPB di Kampung Bhintuka, SP13, 5 April 2016 lalu. |
Dalam kasus ini dengan jelas jaksa Penuntut Umum berusaha menjebak Steven Itlay dengan tuduhan Makar dengan barang bukti yang tidak sesuai dengan substansi masalah yang sebenarnya tanpa keterangan saksi memberatkan mengenai barang bukti tersebut. Dimana Steven Itlay di tangkap di panggung saat orasi sehingga Jaksa harus menyertakan Vidio pernyataan Steven Itlay diatas panggung di gereja Golgota SP.XIII Timika sebagai barang bukti dalam BAP. Bila jaksa menggunakan barang bukti yaitu selebaran,bende
Dalam hal ini hakim di minta agar melihat substansi masalah yang sebenarnya yaitu pernyataan Steven Itlay di panggung saat ibadah di SP.XIII Timika, bukan menggunakan saksi yang menipu dan barang bukti yang tidak sah tanpa vidio pernyatan Steven Itlay. Karena kasus ini sama sekali tidak ada hubungan dengan pasal mengenai makar dan penghasutan. Kemudian mengenai pengulangan atau Recidivis, Steve
Oleh: Beni Pakage
Steven Itlay, Ketua KNPB Timika dalam suatu kegiatan dikantor KNPB Timika |