Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kapolri Didesak Copot Kapolda Papua Barat

Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Royke Lumowa
MANOKWARI, � Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) diminta segera mengambil sikap untuk mencopot jabatan Brigjen Pol Royke Lumowa dari jabatannya sebagai Kapolda Papua Barat (PB).

�Untuk menghentikan kekerasan yang terus berlanjut, Kapolri segera mencopot Kapolda PB dan Kapolres Manokwari karena gagal menegakkan tugas dan wewenang Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,� desak Ketua Papua Itu Kita (PIK) atau Forum Kerja Bersama Individu � individu Peduli Kemanusiaan dan Keadilan Bagi Papua, Veronika Komang melalui rilisnya, Minggu (30/10).

Bukan hanya itu, Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini, mengecam tindakan arogansi oknum kepolisian yang mengakibatkan adanya korban jiwa dan telah memperpanjang daftar hitam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua. Ia juga mendesak oknum Polisi yang berada dibalik penembakan korban harus diperiksa sesuai mekanisme yudisial maupun non yudisial untuk untuk memenuhi keadilan dan kepastian hukum.

�Tentu saja hal ini juga telah menodai prinsip HAM dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009. Juga terjadi perampasan atas hak untuk hidup yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang � undang No 39/1999 tentang HAM,� tekannya menyikapi kerusuhan Sanggeng Manokwari Rabu lalu.

Veronika menuding, bahwa tindakan penembakan di Manokwari tentu terjadi karena pola penanganan konflik di Papua yang selalu menggunakan tindak kekerasan. Jika dibandingkan dengan daerah lain (Indonesia) kata dia, pola penanganan dan pendekatan aparat Negara di Papua dapat dikatakan diperlakukan yang rasis.

�Dari tragedi ke tragedi terus menumbuhkan pengalaman traumatik orang Papua dan ketidakpercayaan terhadap keberadaan negara. Peristiwa ini menunjukan penanganan yang tidak proporsional dari oknum aparat kepolisian, yang terus tidak berubah dengan pendekatan damai,� kecamnya.

Disebutnya pula penggunaan kekerasan yang di luar batas terhadap masyarakat sipil tanpa pemilahan target sasaran adalah pelanggaran terhadap Prinsip-Prinsip dasar PBB. Yaitu tentang penggunaan Kekuatan dan Senjata Api bagi aparat penegak hukum (diadopsi sejak tahun 1990) dan Prinsip � prinsip HAM yang telah menjadi bagian integral dari prosedur penanggulangan anarki yang diatur dalam Protap Kapolri No 1/X/2010 tentang Penanggulangan anarki.

Baca:  Anggota-DPRD-sebut-polisi-menembaki massa

Untuk itu, Veronika juga menyatakan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) segera memerintahkan penarikan Militer organik maupun non-organik, serta hentikan mengirim pasukan Militer Indonesia ke Papua dan PB. �Negara bertanggung jawab untuk memfasilitasi dan menyiapkan mekanisme pemulihan bagi korban-korban dan keluarga korban kekerasan dan penembakan di Manokwari,� tandasnya.
Terpisah, Kapolda PB, Brigjen Pol Royke Lumowo menyampaikan permintaan maaf terkait insiden tersebut. �Saya selaku pimpinan bertanggung jawab penuh atas apa yang dilakukan anak buah saya di lapangan. Korban yang kena tembakan hingga ada yang meninggal dunia itu memang kita tidak inginkan. Oleh sebab itu saya minta maaf kepada keluarga korban baik yang meninggal maupun yang luka kena tembakan,� ujarnya.
Sementara itu, dia mengklaim bahwa apa yang dilakukan malam itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) polisi. Aparat, dia menyebut hanya melakukan tembakan peringatan dan tembakan gas air mata yang bertujuan untuk membubarkan masa.

Lihat: ini-foto-dan-nama-korban-peristiwa Manokwari

Namun massa semakin brutal, bahkan 6 unit motor milik tim patroli rayon dibakar. Bukan hanya itu kata dia, pos polisi pun ikut dibakar, oleh karenanya, aparat mencoba mengahalaudengan melepaskan  tembakan mengarah menggunakan peluru karet dan peluru hampa.

�Setelah kejadian malam itu, saya perintahkan Propam melakukan pemeriksaan terhadap  20 anggota yang bertugas saat awal kejadian. Hasilnya sementara memang mereka (Anggota red) menjalankan tugas sesuai dengan SOP � ucap Lumowa.

Dirinya pun, meminta terhadap korban dilakukan Otopsi untuk, menjawab penyebab kematian korban sehingga keluarga memiliki kekuatan Hukum, namun hal itu ditolak pihak keluarga.
�Sebelum Jenazah di bawah dari RS Al Azhar ke rumah duka, saya bicara dengan keluarga korban sekitar 10 orang bahkan saya memohon dengan sangat bahwa betapa pentingnya otopsi untuk mengungkap kasus. Selama kurang lebih satu jam kami bicara akhirnya dari keluarga memutuskan tidak setuju dilakukan otopsi,� terang Lumowa yang dihubungi via pesan WhatsApp.

Dikemukakannya, semestinya terhadap korban dilakukan otopsi, untuk  mengetahui dengan jelas penyebab meninggalnya korban Onesimus Rumayom. � Supaya kita tau, apakah dia meninggal karena kena tembakan di pahanya. Dokter forensik dari Makassar sudah ada sejak kemarin kita siapkan untuk melakukan otopsi, kalau memang anak buah saya yang salah maka saya tidak segan � segan memberikan Hukuman kepada mereka,� tegasnya.

Baca: Dibungkus Bintang Kejora, Diantar Kerabat ke Peristirahatan Terakhir

�Alangkah bagusnya kalau hasil pemeriksaan luka-luka tembak itu tanyakan langsung kepada dokter yang menangani di rumah sakit biar lebih transparan. Yang jelas tidak ada luka tembak melebihi pinggang sebab hal itu sesuai Protap. Dan apa yang dia sampaikan itu fakta dan realita sebab, pantang saya memutar balik cerita apalagi ini sudah menyangkut Hukum dan Etika,� Tutupnya. (MAR)
Sumber: Cahayapapua.com