Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gagasan Pembangunan Ekonomi Dari Bawah Ke Atas Antara Rakyat Dan Negara. Untuk Negara-Negara Baru Berdiri

Sebuah kehidupan dalam entitas tidak dapat melepaskan dari praktek ekonomi yang dijalankannya. Namun ekonomi seringkali menjadi persoalan, ketika ketidak adilan terjadi yang berdampak pada kemiskinan dan terjadinya jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Persoalan ini menjadi sebuah persoalan yang mengakibatkan menjadi berkembang hingga bercabang-cabang sampai pada tingkat tertinggi, yaitu mengusutnya benang perekonomian. Dan ini seringkali terjadi dalam banyak entitas Negara-Negara, khususnya Negara-Negara yang baru berdiri atau akan dibangun.

Bagaimana kita mengatasi persoalan kerumitan dan kekusutan masalah ekonomi sebuah Negara yang baru dibangun atau akan dibangun untuk menjadi kemakmuran perekonomian Negara-Negara tersebut, disinilah saya akan mendiskusikan sedikit. Diskusi merupakan konsep yang sudah saya lakukan riset dengan terjun langsung ke wilayah-wilayah Desa dan Kota yang miskin dan sangat miskin. Dan memerlukan waktu satu tahun lebih untuk bisa merangkum menjadi sebuat teori, rencana dan praktek.

Dalam sebuah Negara, Kekuatan utama kita terletak pada Kekuatan Rakyat. Baik dari sisi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Dan Rakyat harus dijangkau dari tingkat yang terendah, termiskin hingga rakyat yang memiliki tingkat ekonomi kaya dan kaya raya.
Negara sebagai kekuatan milik Rakyat menjadi instrumen penting dalam keputusan-keputusan Pembangunan Rakyat dan Negara tersebut. Sehingga Rakyat menjadi kekuatan Pertahanan pada kehendak Negara yang dimilikinya, begitu juga Negara juga loyal dan hormat atas Pemiliknya, yaitu Rakyat.
Rakyat telah diberikan modal oleh Tuhan Yang Maha Kuasa berupa Tanah, Air, Sumber Energi, Sumber Daya Manusia beserta Sumber-Sumber Kehidupan dan Kemakmuran lainnya.
Dari kekuatan inilah Rakyat membangun sebuah Negara dan Negara melakukan Praktek Pembangunan dari bawah ke atas (Bottom Up Development).

Dari kekuatan sumber-sumber yang dimiliknya ini, Negara mampu menghitung sumber dasar kekuatan yang dimiliki Rakyat untuk menata Ekonomi dan Pembangunannya.

Sehingga Negara memerlukan dibentuknya instrumen untuk memperkuat kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat. Ada beberapa hal yang dibutuhkan dalam instrumen kekuatan Rakyat tersebut, yaitu : Modal (dari hasil perhitungan sumber-sumber dasar), Pendidikan, Ilmu Pengetahuan/Teknologi dan Organisasi.
Modal adalah untuk menentukan nilai tukar yang dipergunakan Rakyat secara efisien dalam melakukan hubungan dan transaksi-transaksi perekonomiannya. Sehingga menjadi bentuk uang. Uang disini adalah Emas dan Perak, sebagai konversi yang paling adil dan permanen dari masa ke masa. Emas dan perak disini bukan berarti kita harus memiliki bergunung-gunung tambang emas, melainkan Modal dasar perkekonomian kita bisa dihitung dan di konversi ke berapa berat massa Emas dan Perak jika di efisienkan. Berbeda dengan Papua Barat yang memang memiliki sumber emas dan perak, akan tetapi tentu kebutuhan hidup bukan sekedar emas dan perak. Melainkan fundamental kehidupan lainnya seperti sandang, papan, pangan, kesehatan dan tabungan.

Oleh karena itu, pertanian, peternakan, perikanan, perairan bahkan energi matahari dan angin juga merupakan sumber-sumber permodalan yang kuat. Begitu juga mineral-mineral lainnya.
Namun prinsip dari pertukaran atau transaksi dari konsep ekonomi ini adalah hubungan yang kuat dan saling membutuhkan.

Semisal di satu Negara yang tidak memiliki emas, namun memiliki kekuatan pertanian dan lain sebagainya, Negara dapat menghitung konversi berapa kekuatan nilai emas dan perak sebagai alat transaksinya. Dan ini dapat ditransaksikan dengan pemilik emas dan perak untuk saling berhubungan secara adil dan dengan ukuran yang ditentukan.

Pendidikan juga menjadi instrumen penting dalam menjalankan kedudukan Rakyat sebagai Pemilik Negara. Karena sebuah tantangan terberat dalam terbentuknya Negara-Negara yang baru berdiri adalah ketidak pahaman Rakyat sebagai Pemilik Negara. Sehingga para pemimpin Negara bisa dengan mudah melakukan praktek-praktek penyalahgunaan wewenang. Disinilah bahaya yang akan terjadi, yaitu kebodohan dan pada akhirnya berbuah kemelaratan Rakyat.

Pendidikan adalah wajib. Bukan hak. Akan tetapi pendidikan harus dibentuk berdasar keaslian sejarah, hak-hak kepemilikan rakyat dan kekuatan-kekuatan rakyat dan pendidikan paling fundamental adalah pendidikan bahwa kita semua berada di bawah Tuhan Yang Maha Esa. Disinilah peran Negara wajib melakukan pendidikan yang sungguh-sungguh, dimana para pendiri Negara berkewajiban membangun pendidikan dari tingkat yang paling mendasar hingga pendidikan tinggi. Meskipun pada hakekatnya kekuatan pendidikan yang terkuat adalah pendidikan yang paling mendasar. Bukan dalam hal jenjang akademiknya akan tetapi ruang pendidikan tersebut, mulai dari keluarga-dusun-desa (RT-RW dalam perkotaan) secara merata dan bebas biaya. Karena itu sekali lagi adalah "kewajiban" Negara. Kewajiban adalah bukan Hak. Karena kekuatan Rakyat adalah Kekuatan utama Negara. Oleh sebab itu Pendidikan Wajib dijalankan tanpa membayar baik secara formal maupun non formal.

Ilmu Pengetahuan/Teknologi seringkali menjadi sebuah ketakutan rakyat akan besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh Rakyat untuk mendapatkan ilmu pengetahuan/teknologi yang tinggi. Padahal tidaklah demikian, jika pendidikan Rakyat dan Modal perekonomian juga diperkuat dan dikuasai langsung sebesar-besarnya oleh Rakyat dan dikelola oleh Negara secara adil, efektif dan efisien. Karena pada dasarnya perkembangan dan majunya ilmu pengetahuan/teknologi tumbuh bersama kebutuhan-kebutuhan Rakyat melalui pendidikan dan perekonomian.

Organisasi adalah kekuatan Rakyat yang paling penting dalam penguatan pembangunan Rakyat dan Negara. Dan Negara adalah organisasi milik Rakyat sebagai instrumen dalam mewujudkan kemanusiaan, solidaritas, musyawarah dan keadilan sebagai entitas yang tunduk pada Kekuasaan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Dalam pembangunan dan ekonomi, organisasi yang paling kuat penataannya adalah berbentuk Pemerintahan Masyarakat atau Pemerintahan Komunitas. Disini Negara wajib menyelenggarakan kesempatan dan penguatan masyarakat dan komunitas dari tingkat yang paling mendasar, yaitu Suku-Suku, Dusun-Desa (RT-RW dalam masyarakat perkotaan) hingga Negara.

Komunitas yang merupakan pemilik asli dari sebuah Negara yaitu Bangsa merupakan fundamental dari berdirinya Negara. Sedangkan Warga Negara yang merupakan pendatang juga wajib diperlakukan secara adil oleh Bangsa asli yang memiliki kedaulatan penuh. Dari kondisi sosial antara Bangsa asli dan Warga Negara pendatang dibutuhkan aturan dasar, yaitu Hukum dengan sumbernya adalah Budaya. Dan Budaya kita yang paling tertinggi adalah berada di bawah Tuhan Yang Maha Esa menurut tradisi masing-masing yang diyakini masyarakatnya.

Hukum dasar dalam praktek Negara dalam entitas bangsa adalah Tradisi turun temurun baik yang tertulis maupun yang dipraktekan melali norma-norma sosial. Oleh karena itu, Bangsa asli lah yang berhak menentukan dasar-dasar hukumnya. Dan dalam perwujudan budaya, maka bangsa asli juga memerlukan interaksi dengan masyarakat pendatang. Oleh karena itu diperlukan hukum budaya yang bersifat tradisi dan interaksi. Akan tetapi Budaya Tradisional lah yang memiliki kekuatan utama, sehingga budaya hasil interaksi dapat diwujudkan melalui musyawarah untuk memberikan hak-hak kepada warga Negara dalam mendorong pembangunan menjadi maju demi kepentingan Rakyat dan Negaranya. Akan tetapi Hak-Hak Kepemilikan Rakyat Bangsa Asli adalah mutlak dimiliki Rakyat Bangsa asli. Seperti tanah, air, sumber-sumber mineral dan sumber-sumber kehidupan/kemakmurannya. Negara wajib menjaga sumber-sumber dan hak-hak kepemilikan dari Rakyat Bangsa asli. Disinilah Negara dan Pemerintahan Masyarakat melakukan interaksi untuk memutuskan keputusan-keputusan Negara. Dalam keputusan-keputusan Negara inipun, harus dijalankan dari bawah ke atas. Sehingga Rakyat Bangsa pemilik Negara memiliki kekuatan dalam kehidupannya. Sedangkan Rakyat yang merupakan Warga Negara pendatang meski mendapatkan hak-hak dalam menjalankan praktek hidup dan interaksi sosialnya, akan tetapi tetap tunduk pada hukum kedaulatan pemilik Negara. Ketika sudah terjadi hukum dan norma yang berjalan, maka warga negara pendatang merupakan Rakyat yang berhak atas Negara dengan Hak-Hak proporsional yang diberikan oleh pemilik kedaulatan tertinggi yaitu Rakyat Bangsa pemilik Negara. Demokrasi Sosial disini menjadi kekuatan Rakyat yang bersumber pada kesepakatan Adat dan Budaya melalui penduduk asli dan pendatang. Karena datangnya penduduk dari luar ke Negara dapat menjadi kekuatan Bangsa dan Negara selama dijalankan secara proporsional untuk menghasilkan kemajuan yang adil.
Pemerintahan Masyarakat inilah yang mendorong bagaimana pembangunan ekonomi dapat berjalan kuat. Oleh karena itu, organisasi pembangunan ekonomi sebuah Negara juga harus berasal dari Rakyat, yaitu berbentu koperasi. Dimana Rakyat terlibat langsung melalui Pemerintahan Masyarakat dalam praktek pembangunan ekonomi. Termasuk dalam menentukan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya.

Koperasi dibentuk berazaskan kekeluragaan dan dipraktekkan secara kerjasama dengan kewajiban Rakyat memiliki Negaranya termasuk Anggarannya bukan dengan pajak. Melainkan melalui Iuran Kas Rakyat.
Dan setiap Desa-Kota secara kolektif dan padat karya membutuhkan organisasi-organisasi pemberdayaan ekonomi sosial dengan saling memperkuat hubungan antar Desa hingga Negara. Dan Negara memutuskan segala keputusan-keputusan Negara atas dasar kebutuhan dan kepentingan Rakyat melalui Rancangan-Rancangan Pembangunan dari setiap Masyarakatnya. Baik masyarakat yang berada dalam kategori wilayah-wilayah desa atau masyarakat yang berada dalam ruang komunitas atau organisasi secara silang seperti kelompok-kelompok sosial profesi ataupun Perusahaan Swasta. Akan tetapi Perusahaan Swasta disini juga harus berada di bawah Organisasi Koperasi Rakyat dan Masyarakat dengan pembagian hasil yang adil. Sehingga Koperasi dan Perusahaan dapat saling menguatkan. Meski kedudukan Koperasi berada di atas Perusahaan Swasta. Siapa pemilik Koperasi di sebuah Negara, yaitu seluruh Rakyat Negara tersebut.
Adalah Makanan, Pekerjaan, Rumah, Kesehatan, Pendapatan yang tinggi, Tabungan setiap Rakyat dan Keluarga menjadi target yang paling penting dalam ukuran ekonomi Rakyat dalam sebuah Negara.

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMuIoqR73HUf5uJ3KQZIPK48Bo6sSR6vU8Qx-ttSNwL0guMqQEg9x8IbGAE24-ylcUpNWkpBdgiB17y0VpD-iaV38C-6zlCX8oPnrzrfPLwYz0KXW0T1FoYiL-zd1J8_L4pOpDHPze8SO6/s200/presiden+nrn.jpg
Yudi Syamhudi Suyuti
Presiden NRN.