Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Matinya Penegakan Hukum Di Papua Akibat Kapitalisasi Kasus Di Ruang Penyidik

ilustrasi - google
Matinya Penegakan Hukum Di Papua
Akibat Kapitalisasi Kasus Di Ruang Penyidik

Studi Kasus
Ada seorang satpam kedapatan mencuri beberapa buah solaser di kantor tempat beliau berjaga. akibat perbuatannya si satpam ditangkap polisi dan ditahan di kantor polisi setempat.
Dua hari setelah si satpam ditahan di sel kepolisian. ada saudara satpam yang datang menemui penyidik dan menanyakan status kasus pencurian tersebut.
Pihak penyidik menyampaikan bahwa statusnya telah P21, namun anehnya si satpam masih ditahan di sel kepolisian.
Untuk diketahui bahwa TKP terletak di satu kabupaten sedangkan kantor jaksa dan pengadilan terletak di kabupaten lainnya.
Saudara si satpam itu bertanya kepada penyidik apakah ada alternatif lain untuk penyelesaian kasus saudaranya ?.
Ada, kata penyidik dengan tegas. Selain menjawab ada, penyidik menambahkan dengan menyebutkan angka nominal rupiah sebesar Rp. 100 juta.
Mendengar angka nominal demikian, saudara si satpam bertanya untuk apa angka nominal rupiah itu ?.
Jawab penyidik, untuk membayar tiket pesawat ke kabuapten tempat kantor kejaksaan berada, dibagikan ke jaksa karena statusnya telah P21. Selain itu, untuk biaya kebutuhan pokok (makan minum, penginapan, pakaian) selama mengurus atministrasi.
Analisis Hukum

1. Status Hukum Kasus Diatas
Secara umum tindakan si satpam diatas merupakan tindakan pencurian sebagaimana diatur pada pasal 362 KUHP.

2. Pelanggaran Hukum Acara Pidana
Status P21 dalam hitungan dua hari pasca penahanan si satpam merupakan jawaban yang tidak logis sebab sesuai dengan ketentuan KUHAP pelimpahan tahap pertama yang masuk ke kejaksaan adalah Surat Perintah Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) selanjutnya di susul dengan pelimpahan tahan kedua (P-21) penyerahan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.
Sejak ditahan hingga tahap pertama dan tahap kedua membutuhkan waktu selama 20 hari dan akan diperpanjang lagi selama 40 hari atau secara umum membutuhkan 60 hari.
Atas dasar itu, dapat disimpulkan bahwa jawaban P-21 oleh penyidik atas pertanyaan saudara si satpam merupakan jawaban yang mengada-ada sebab dalam hitungan dua hari sesorang tersangka bisa langsung berstatus P-21 padahal secara wilayah antara kantor kepolisian dan kejaksaan terletak di dua kabupaten yang berbeda.
Selain itu, melalui status P-21 yang ngawur itu menunjukan bahwa pihak penyidik tidak menjalankan kewajibannya yaitu : menyerahkan Surat Penangkapan dan Surat Penahanan kepada keluarga tersangka yang wajib diberikan sejak tersangka mulai pertama ditahan di kantor polisi.

3. Kewengan Restoratif Justice Polisi
Pertanyaan saudara si satpam terkait ada alternatif lain dalam penyelesaian kasus diatas. Secara hukum merupakan pertanyaan yang diarahkan untuk mempertanyakan kewengan restoratif justice atau penyelesaian diluar hukum yang menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Untuk mengefektifkan kewenagan itu semestinya pihak penyidik menghadirkan korban (saksi pelapor/kepala dinas pemilik solaser). Selanjutnya kedua pihak memiliki saling sepakat dan saling menerima atas kenyataan selanjutnya keduanya memilih berdamai dengan difasilitasi oleh polisi mengunakan mekanisme restoratif justice.
Begitulah yang seharusnya dilakukan oleh penyidik dalam kasus diatas. Mengingat yang dilakukan diluar dari ketentuan yang disebutkan diatas maka secara langsung penyidik telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan tindak pidana baru yaitu tindak pidana pemerasan atau kapitalisasi kasus.

4. Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana Pemerasan
Penyebutan nominal angka rupiah sebesar Rp. 100 juta kepada saudara si satpam diatas secara langsung menunjukan bahwa Penyidik telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian dan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur pada pasal 368 KUHP.

Kesimpulan
Fakta diatas sudah mampu menunjukan potret riel dari kapitalisasi kasus yang sering dipraktekan oleh pihak kepolisian di tanah papua. Hal ini, bisa terus terjadi karena kekurangan sosialisasi hukum kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa apa yang disampaikan oleh polisi adalah sebuah kebenaran hukum.
Pada prinsipnya melalui kasus diatas sudah dapat memberikan potret penerapan hukum dalam rangka penegakan hukum yang tidak profesional di tanah papua.
Dampak buruknya adalah si pelaku kejahatan baik pencurian (si satpam) dan pemerasan (penyidik polisi) akan merasa besar kepala dan tidak rasa bersalah atas kejahatan yang dilakukan. Selain itu, secara khusus bagi polisi akan terus melakukan tindakan tidak profesional yang akan mencederai institusi penegak hukum yaitu kepolisian di tanah papua.

Rekomendasi
Jika terjadi kejahatan maka pelaku kejahatan wajib dilaporkan kepada pihak yang berwenang agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. JIka polisi mengunakan restiratif justice maka prinspnya sebagaimana disebutkan diatas (sekalipun demikian prinsipnya perdamaan tidak menghapus tindak pidana yang terjadi).
Manfaat dari memproses sesuai prosedur adalah agar tercipta efek jerah bagi pelaku dan orang lain disekitarnya agar kemudian tidak melakukan tindakan serupa.
Akhirnya disampaikan kepada semua pihak (masyarakat papua) agar jangan mau memelihara penjahat. Perangi penjahat dengan melaporkan kepada pihak berwenang agar diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Perdamaian hanya berfungsi untuk melindungi pelaku kejahatan dan memberikan ruang baginya untuk melakukan lagi tindakan kejahatan serupa.

BERKARYA UNTUK
MEMERANGI KAPITALISASI KASUS OLEH PENYIDIK
DI TANAH PAPUA

Oleh